Liputanjatim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno yang berlangsung di ruang rapat KPU Bangkalan pada Jumat (20/9/2024), dan dihadiri oleh sejumlah pihak terkait.
Komisioner KPU Bangkalan Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Sairil Munir, menyampaikan bahwa proses penetapan DPT ini melalui tahapan panjang dan menyeluruh.
“Alhamdulillah, setelah proses yang panjang dan melelahkan, akhirnya DPT untuk Pilkada 2024 sudah ditetapkan. Tepat pukul 14.30 WIB tadi, kami menetapkan jumlah DPT sebanyak 764.886 orang,” ungkapnya.
Munir menambahkan bahwa DPT ini mencakup 18 kecamatan dan 281 desa di Kabupaten Bangkalan, dengan total Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 1.473 TPS. Ia juga memastikan bahwa tidak ada tanggapan atau perbaikan yang perlu dilakukan setelah penetapan tersebut.
“Kami berharap, setelah penetapan ini, masyarakat yang belum terdaftar dapat segera melaporkan diri ke petugas adhoc di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS), PPK, atau ke KPU langsung. Nantinya, pada 22 September 2024, DPT ini akan diumumkan dan ditempel di setiap desa dan kelurahan se-Kabupaten Bangkalan agar masyarakat bisa mengecek apakah mereka sudah terdaftar atau belum,” tambahnya.
Munir menegaskan bahwa penetapan kali ini adalah yang terakhir dan tidak akan ada penambahan DPT.
“Ini adalah penetapan akhir, tidak akan ada tambahan lagi. Kami berharap validitas data ini bisa dipertahankan dan tidak ada lagi tanggapan dari masyarakat karena semua sudah diverifikasi dengan baik,” tutupnya.
Dengan penetapan ini, diharapkan Pilkada 2024 di Kabupaten Bangkalan dapat berjalan lancar dengan partisipasi aktif dari seluruh masyarakat yang telah terdaftar sebagai pemilih.