Liputanjatim.com – Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim, memberikan tanggapan terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Keputusan tersebut menyatakan bahwa Google LLC terbukti melanggar karna melakukan praktik monopoli dan menyalahgunakan posisi dominan.
Gus Rivqy, sapaan akrabnya ini berpendapat bahwa praktik tersebut membatasi pasar sekaligus menghambat pengembangan teknologi. Ia menegaskan bahwa suara pelanggan yang keberatan terhadap kebijakan Google harus didengar.
“Suara pelanggan yang berkeberatan dengan kebijakan Google tadi mesti didengar. Ditambah lagi Google berdasarkan putusan KPPU terbukti melanggar undang-undang larangan monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat,” ujar Gus Rivqy, Kamis (23/1/2025).
Menurutnya, keputusan KPPU tersebut berorientasi pada kepuasan pelanggan. Artinya selama ini Google selaku produsen yang menerapkan Google LLC tersebut sangat dominan dan merugikan pelanggannya.
DPR RI dari Fraksi PKB ini menilai keputusan KPPU tersebut membuka peluang besar bagi pengembangan ekosistem digital di Indonesia. Alasannya, pihak selain Google dapat memberikan penawaran pelayanan serupa yang lebih baik, berkualitas, atau dapat bersaing.
Ia juga menyoroti dampak positif dari persaingan yang sehat bagi semua pihak. “Dengan kompetitif penawaran tersebut akan menguntungkan semua pihak. Produsen akan berlomba untuk memberikan pelayanan dengan kualitas terbaik dan harga terjangkau, sementara pengguna atau pelanggan akan mempunyai banyak pilihan untuk pengembangan aplikasinya,” jelasnya.
Dalam hal pengembangan ekosistem digital, ia meminta agar KPPU konsisten menindak pelanggaran serupa yang terjadi di platform digital lainnya. “Banyak platform digital yang ada di Indonesia dengan beragam pelayanannya. KPPU mesti melototi praktik usaha mereka dan tindak tegas jika ada pelanggaran,” tegasnya.
Adapun dalam putusannya, KPPU meminta Google menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing di layanan toko aplikasi Google Play Store. Majelis Komisi KPPU melalui perkara Nomor 03/KPPU-I/2024 menilai Google terbukti melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Google juga mendapatkan denda sebesar Rp 202,5 miliar serta harus menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing. Selain itu, perusahaan wajib memberikan kesempatan kepada pengembang aplikasi untuk mengikuti program user choice billing dengan insentif berupa pengurangan service fee minimal 5 persen selama satu tahun.