Liputanjatim.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Cilacap bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Cilacap berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Disampaikan oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Cilacap Indra Gunawan usai giat sosialisasi penegakan hukum bidang cukai tahun 2022, bertempat di Gedung Sumekar PKK, Cilacap, Rabu (27/7/2022).
“Kita ingin angka penyalahgunaan rokok ilegal di Kabupaten Cilacap dapat turun dan target kita dibawah 3 persen,” ungkap Indra Gunawan.
Dalam upaya membantu kinerja pencegahan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal tersebut, pihaknya telah membuat aplikasi berbasis IT Siroleg atau sistem informasi rokok ilegal.
“Kami punya saluran pengaduan ataupun saluran informasi dan Pemda sendiri punya kaki tangan sampai ke desa-desa, sehingga mereka bisa mudah langsung menyampaikan kepada kami bilamana menemukan adanya rokok ilegal melalui aplikasi Siroleg ini,” tambah Indra Gunawan.
Lebih lanjut, dari masyarakat nantinya juga dapat melaporkan terkait dengan peredaran atau penjualan rokok ilegal melalui Kasi Trantib di masing-masing Kelurahan/Desa, maupun Kecamatan terdekat agar ditindaklanjuti.
“Jadi kalau ada warung yang menjual rokok ilegal atau palsu, tentu saja akan kita sita dengan berita acara serah terima. Nantipun akan ditelusuri siapa yang menjadi marketing, siapa yang menjadi penjual rokok kemudian kita proses, ada pasalnya 54 dan 55, tapi pendekatannya adalah lebih kepada pembinaan,” jelasnya.
Kemudian, pihaknya juga merinci, bahwa ciri-ciri dari rokok ilegal atau palsu antara lain; tanpa pita cukai, rokok polos jelas dan gampang dilihat, pita cukainya palsu tanpa hologram dan lambang burung garuda, rokok bekas biasanya pita cukainya ditempel namun tidak bagus dan terakhir pita cukai salah peruntukan.
“Jadi pita cukai yang untuk 12 batang ditempel produk yang 20 batang, itu ada kerugian negara disitu, kemudian pita cukai yang SKT sekitar Rp 400-600 per batang ditempel ke produk SPM yang Rp 900-1000 per batang,” imbuhnya.
Apabila dimungkinkan atau dipertimbangkan harus menjadi ranah pidana, pihaknya akan proses sampai pidana, namun prinsip dasarnya adalah ultimum remidium dan pidana merupakan pilihan terakhir dari proses penegakan hukum.
“Untuk tahun ini, belum ada yang sampai ke tahap penyidikan maupun tahap pidana. Jadi kita masih melihat rokok-rokok yang ada di warung kemudian kita sita,” ucapnya.
Selain itu, Kantor Bea Cukai Cilacap juga bekerjasama dengan jasa penitipan barang yang ada di Cilacap terkait pengawasan pengedaran rokok secara online melalui market place.
“Sudah ada beberapa pengiriman rokok ilegal melalui jasa penitipan barang tersebut yang akhirnya kita sita,” bebernya.
Sebagai informasi, rokok yang berhasil disita oleh Kantor Bea Cukai Cilacap diantaranya berjenis, kelebak menyan, sigaret putih mesin dan sigaret kretek mesin yang berasal dari luar daerah namun diedarkan di Cilacap seperti 86, vios dan lain sebagainya.
“Bulan maret kemarin sudah kita musnahkan, namun patroli tetap berjalan dan setiap bulan memang kita targetkan agar bisa mendapatkan rokok-rokok ilegal dan prosesnya kita sita,” paparnya.
Setelah barang disita, pihaknya kemudian memberikan waktu 14 hari kepada siapapun yang merasa memiliki barang berupa rokok tersebut untuk segera mengurusnya.
“Kalau tidak ada yang mengurus, barang ini akan diproses menjadi barang milik negara (BMN). Setelah diproses menjadi BMN, kemudian barang-barang ini kita ajukan ke KPKNL untuk dimusnahkan,” pungkasnya.