Liputanjatim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis data statistik terbaru terkait tindak pidana korupsi berdasarkan profesi atau jabatan. Dari data tersebut, tiga jabatan dengan kasus korupsi tertinggi selama dua dekade terakhir adalah sektor swasta, pejabat eselon, dan anggota DPR/DPRD.
Berdasarkan data yang dikutip dari akun resmi KPK pada Sabtu (22/2/2025), sektor swasta mencatat 468 kasus, disusul pejabat eselon (1-4) dengan 432 kasus, serta anggota DPR/DPRD dengan 360 kasus. Angka ini mencerminkan akumulasi penindakan yang dilakukan oleh KPK selama 20 tahun terakhir.
Selain ketiga jabatan tersebut, profesi lain yang turut terjerat kasus korupsi di antaranya Kepala Lembaga/Kementerian dengan 41 kasus, Komisioner 8 kasus, Gubernur 30 kasus, Walikota/Bupati 171 kasus, Hakim 31 kasus, Pengacara 19 kasus, Jaksa 13 kasus, Polisi 6 kasus, Duta Besar 4 kasus, serta Korporasi 12 kasus.
Dengan adanya data ini, KPK menegaskan bahwa perilaku korupsi dapat ditemukan di berbagai sektor tanpa terkecuali. Kepala lembaga/kementerian serta kepala daerah juga berkontribusi terhadap tingginya angka korupsi di Indonesia. Hingga saat ini, KPK telah menangani hampir 2.000 kasus korupsi di berbagai sektor.
Sektor Pengadaan Barang dan Jasa Paling Rawan
Selain statistik berdasarkan profesi, KPK juga merinci jenis tindak pidana korupsi yang paling sering terjadi. Beberapa di antaranya meliputi pengadaan barang/jasa, tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyalahgunaan anggaran, perizinan, gratifikasi/penyuapan, merintangi proses KPK, serta pungutan/pemerasan.
Dalam rilisnya tahun 2023, KPK menyebut sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) sebagai sektor yang paling rawan dengan potensi korupsi mencapai 90 persen. Sepanjang 2004 hingga 2023, KPK mencatat 339 kasus korupsi terkait PBJ.
Meskipun proses pengadaan barang dan jasa kini telah banyak dilakukan secara elektronik, hal tersebut tidak serta-merta menutup celah bagi praktik korupsi. Banyak vendor bekerja sama untuk berbagi wilayah dan proyek demi keuntungan pribadi.
Menanggapi tingginya angka korupsi di sektor ini, KPK menegaskan pentingnya menggiatkan kembali upaya pencegahan, khususnya dalam sektor pengadaan barang dan jasa. Upaya ini dinilai krusial untuk menekan angka korupsi yang terus meningkat dari waktu ke waktu.