KPK Persilakan Megawati Datang Terkait Penahanan Hasto Kristiyanto

Liputanjatim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, untuk datang ke KPK setelah penahanan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto. Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuku Widodo, di Gedung Merah Putih pada Senin (24/2/2025).

“Itu dipersilakan, itu hak mereka. Itu adalah hak mereka,” ujar Ibnu Basuku Widodo kepada awak media.

Sebelumnya, Megawati sempat menyatakan akan mendatangi KPK jika Hasto ditangkap. Hal itu diungkapkannya dalam peluncuran dan diskusi buku Pilpres 2024 Antara Hukum, Etika, dan Pertimbangan Psikologis di Jakarta pada Kamis (12/12/2024).

“Saya bilang, kalau Hasto itu ditangkap, saya datang. Saya enggak bohong, kenapa? Saya Ketua Umum, bertanggung jawab kepada warga saya, dia adalah sekjen saya,” tegas Megawati.

Hasto Terlibat dalam Dugaan Suap PAW DPR

KPK mengungkapkan bahwa Hasto Kristiyanto diduga sebagai sponsor dalam kasus suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap tersebut berkaitan dengan upaya memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).

“Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari HK,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam keterangannya di Jakarta.

Suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio mencapai SGD 19.000 dan SGD 38.350 dalam rentang waktu 16-23 Desember 2019. Uang tersebut bertujuan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Lebih lanjut, KPK mengungkapkan bahwa Hasto Kristiyanto diduga memerintahkan Harun Masiku untuk menghilangkan jejak dengan merendam handphone dan melarikan diri. Selain itu, Hasto juga diduga memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.

Tak hanya itu, Hasto juga diduga mengarahkan para saksi lainnya untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik KPK serta menghindari pernyataan yang bisa menyudutkannya dalam kasus ini.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here