LIPUTAN JATIM

KPK Periksa 17 ASN Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo

Probolinggo

17 ASN Tersangka Suap Bupati Probolinggo di priksa KPK

Liputanjatim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 17 ASN tersangka dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Tahun 2021.

Ke 17 tersangka tersebut rencananya diangkat menjadi Pj kades di beberapa desa wilayah di Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo. Mereka harus menyerahkan upeti Rp 20 juta ditambah setoran tanah kas desa dengan tarif Rp 5juta/hektare sebagai syarat mengisi jabatan kades.

Dari 17 tersangka, tampak Sekda Kabupaten Probolinggo, Soeparwiyono dan sejumlah pejabat pemkab tampak mendatangi mapolres. Kedatangan mereka untuk mengirim dokumen yang diperlukan dalam pemeriksaan dan atas permintaan petugas KPK.

“Cuma mengantar dokumen (17 tersangka) yang diminta petugas KPK,” ujar Sekda Soeparwiyono saat keluar dari Mapores Probolinggo, Jumat (3/9/2021).

Sementara itu, Puput dan Hasan sudah terlebih dahulu ditahan KPK sejak dilakukannya OTT. Camat Krejengan, Doddy Kurniawan; Camat Paiton, Muhammad Ridwan; dan Sumarto (SO) selaku ASN juga sudah ditahan.

KPK menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari beserta suaminya yang merupakan anggota DPR RI, Hasan Aminuddin, menjadi tersangka korupsi. Mereka diduga menerima suap terkait jabatan kepala desa (kades). Total, ada 22 orang yang dijerat KPK sebagai tersangka.

Berikut 17 tersangka dugaan suap jual-beli jabatan kades Kabupaten Probolinggo:

Pemberi suap:

– Ali Wafa (ASN)
– Mawardi (ASN)
– Mashudi (ASN)
– Maliha (ASN)
– Mohammad Bambang (ASN)
– Masruhen (ASN)
– Abdul Wafi (ASN)
– Kho’im (ASN)
– Ahkmad Saifullah (ASN)
– Jaelani (ASN)
– Uhar (ASN)
– Nurul Hadi (ASN)
– Nuruh Huda (ASN)
– Hasan (ASN)
– Sahir (ASN)
– Sugito (ASN)
– Samsuddin (ASN)

Exit mobile version