LIPUTAN JATIM

KPK Diminta Panggil Khofifah-Emil, Terkait Dana Hibah

Liputanjatim.com – Anggota DPRD Jawa Timur Mathur Khusairi mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak segan-segan memanggil dan memeriksa mantan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak. Pemanggilan itu terkait dugaan korupsi dana hibah yang kini menyeret sejumlah nama di DPRD Jatim.

Ia menjelaskan, anggaran dana hibah untuk seluruh anggota DPRD Jatim berada diangka kurang lebih Rp2 triliun. Sedangkan untuk pihak Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim juga mendapat kuota bahkan melebihi dari skema anggaran hibah yang dimiliki anggota DPRD Jatim.

“Tiap tahun dana hibah kan 4 sampai dengan 7 dan 8 Triliun sejak 2019. Di anggaran hibah ini ada pokir dewan dengan skema hibah ke pokmas, ormas, yayasan dan badan hukum lainnya. Pokir danggarkan Rp2 triliun (untuk anggota DPRD Jatim). Sisanya jadi hibah reguler atau hibah gubernur (HG) ini pagu/jatahnya Gubernur dan Wakil Gubernur,” kata Mathur, Jumat, (19/7/ 2024).

Mathur menambahkan, tidak hanya pihak DPRD Jatim yang menjadi sasaran tembak penyelidikan KPK. Namun juga ada instansi lain yang harus dilakukan penyelidikan. Sebab, baik Khofifah dan Emil juga berpotensi mengambil keuntungan yang sama atau bahkan diatasnya dari skema pembagian dana hibah yang dianggarkan Pemprov Jatim.

“Seharusnya KPK tidak hanya fokus di Pokir/hibah dewan tapi anggaran hibah secara keseluruhan, termasuk punya Gubernur dan Wakil Gubernur,” tuturnya.

Ia menegaskan sangat pantas KPK memanggil Khofifah dan Emil untuk diselidiki. Pasalnya, dalam praktek dilapangan, pengamplikasiannya sama.

“Praktiknya sama kok di lapangan. Ada makelar, koorlap bahkan melibatkan OPD,” tegas politisi PBB ini.

Sebelumnya Tim Penyidik KPK telah menggeledah rumah salah satu anggota DPRD Jatim. Mereka juga melakukan hal yang sama di beberapa daerah demi mendalami kasus korupsi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak.

Hasil dari proses penyelidikan itu, KPK akhirnya menetapkan 21 orang tersangka, yang terdiri berasal dari berbagai profesi. Seperti pimpinan DPRD Jatim, guru, kepala desa, swasta, hingga pimpinan partai politik (parpol).

“Penyidikan perkara ini merupakan Pengembangan dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan terhadap STPS dan kawan-kawan oleh KPK pada Desember 2022 ,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam rilisnya, Jumat 12 Juli 2024.

Tessa belum menuturkan siapa pastinya nama-nama ke 21 orang yang ditetapkan tersangka pokir dana hibah itu. Namun ia memastikan nama-namanya akan diumumkan bilamana penyidikan yang dilakukan tim KPK telah rangkum.

“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka, akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan telah dinyatakan cukup,” terangnya.

Exit mobile version