Korupsi Dana Hibah Rp2,3 Miliar, Mantan Wakil Bupati Bondowoso Ditahan

Liputanjatim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menetapkan mantan Wakil Bupati Bondowoso periode 2018-2023, Irwan Bachtiar Rahmat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk lembaga pendidikan tahun anggaran 2023. 

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bondowoso, Dwi Hastaryo, mengungkapkan bahwa penyidikan telah menemukan adanya penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar. 

“Dalam kasus ini, kami telah mengidentifikasi adanya penyalahgunaan dana hibah yang melibatkan 59 lembaga penerima, dengan tambahan 10 lembaga lainnya yang mendapat alokasi dari Pokok Pikiran (Pokir) milik salah satu anggota keluarga tersangka,” ujarnya, Kamis (13/2/2025).

Setiap lembaga menerima dana hibah sebesar Rp75 juta, sementara 10 lembaga lainnya mendapatkan Rp100 juta. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka menginstruksikan para penerima hibah untuk menggunakan sebagian besar dana tersebut untuk membeli mebel dari usaha miliknya.

“Jadi dari total Rp 75 juta hibah yang diberikan kepada penerima, tersangka memerintah untuk membelanjakan perlengkapan mebel sebesar Rp 50 juta. Sisanya sebesar Rp 75 juta intuk renovasi lembaga,” beber Dwi Hastaryo.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Irwan langsung dibawa ke Lapas Kelas IIB Bondowoso guna menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. 

Langkah ini dilakukan untuk merampungkan proses pemberkasan sebelum kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here