LIPUTAN JATIM

Konsumsi Narkotika Jenis Sabu, Pemuda asal Gresik Berhasil Diringkus Polisi

Liputanjatim.com – Kasus Narkotika di Gresik kembali muncul, kali ini dilakukan oleh Jaenal Arifin (28) warga Jl. MH. Tamrin, Gang 9 Kelurahan Tlogobendung, Gresik.

Polisi mengungkap bahwa Jaenal Arifin melakukan pelanggaran dengan mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu-Sabu. Polisi menciduk Jaenal setelah barang bukti 0,32 gram sabu, pipet kaca dengan bekas sisa sabu seberat 3,35 gram, 2 korek api gas, 1 skrop, dan 1 alat isap sabu berhasil diamankan.

Kapolres Gresik, M. Nur Aziz melalui Kasatreskoba, Irwan Tjatur Prambudi menjelaskan proses penangkapan pelaku ini berdasarkan informasi masyarakat. Kurun waktu setelah ada penyelidikan lebih lanjut dan penggeledahan, akhirnya pelaku mengarah ke Jaenal Arifin.

“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan. Dari hasil pemeriksaan, Pelaku mengaku bahwa mendapat Sabu tersebut dari salah satu temannya yang bernama Abdul alias Dul. Sedang Dul saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Irwan Tjatur, Jumat (25/2/2022).

Sementara itu, pelaku Jaenal Arifin mengakui tindakan tercela tersebut. Ia mengaku barang tersebut didapat dari salah satu teman dan baru pertama kali mengkonsumsi.

“Buat konsumsi sendiri, saya tidak mengedarkan sabu pak. Ini saya pertama kalinya membeli Sabu,” jelas Jaenal.

Saat ini, Jaenal Arifin mendekap dibalik jeruji besi, sebagai ganjaran atas pelanggaran pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Exit mobile version