Liputanjatim.com – Konflik antara Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irwanto dengan Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah belum menemukan titik temu. Laporan Irawanto kepada kepolisian terkait pencemaran nama baik dengan terduga Bupati Anna terus bergulir.
Kasubdit Ditreskrimus Polda Jatim AKBP Wildan Alberd menjalaskan, pihaknya saat ini masih dalam tahap menyiapkan gelar perkara sejak kasus ini di tarik ke Ditreskrimsus Polda Jatim. “Lagi disiapkan gelar perkara,” ujar AKBP Wildan dilansir dari detikcom, Rabu (17/11/21).
AKPB Wildan mengungkapkan, pihaknya akan melakukan gelar perkara setelah beberapa tahapan. Salah satunya adalah memeriksa para saksi. Saat ini sudah ada 7 saksi yang telah diperiksa oleh penyidik termasuk Wabup Irawanto. Sementara untuk Bupati Anna hingga saat ini masih belum diperiksa.
“Sudah ada 7 saksi yang telah diperiksa. Bupati belum diperiksa,” terang Wildan.
Disinggung mengenai apakah kasus ini akan ada penetapan tersangka?, Wildan menyebutkan masih belum pada tahap tersebut. Sebab proses penyidikan sampai saat ini masih berlanjut. “Belum, masih lidik,” pungkas Wildan.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto mengirim pengaduan ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dengan Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah sebagai terduga.
Tercatat, pada tangga 9 September 2021 Irawanto menandatangani surat aduan tersebut. Dalam surat pengaduan itu juga dilampirkan sejumlah alat bukti di antaranya adalah transkrip percakapan di sebuah grup WhatsApp.
Dalam surat pengaduan itu juga, Wawan sapaan akrabnya Wabup Bojonegoro mengadukan Bupati Anna yang menulis beberapa hal yang dianggapnya telah menuduh serta memberikan informasi kepada publik yang belum pasti kebenarannya. [*]