LIPUTAN JATIM

Komitmen dalam Keterbukaan Informasi Publik, Sekjen Kemendes: Informasi Menentukan Aksi

Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Taufik Madjid saat mengikuti acara Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2021 (Foto: Humas Kemendes PDTT)

Liputanjatim.com – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) siap berkomitmen untuk terus melanjutkan sistem keterbukaan informasi publik.

Terbukanya sistem informasi ini merupakan hal penting untuk dapat menentukan aksi kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah sesuai dengan target dan tujuan pembangunan.

“Kita sampai pada satu adagium bahwa informasi menentukan aksi. Aksi apapun pasti ditentukan oleh informasi yang mana kita harus membiasakan hal-hal yang benar bukan membenarkan hal-hal yang biasa,” ujar Taufik Madjid dalam acara Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2021 yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat secara virtual pada Kamis (14/10/2021).

Dalam memberikan informasi, Kemendes PDTT menciptakan inovasi dengan memanfaatkan kemajuan digital dan teknologi informasi. Beberapa diantaranya adalah Registrasi BUMDes/BUMDesma, IDM, E-IPT, Sipemandu, JDIH, PPID, dan SIPUKAT. Pelayanan dapat dilaksanakan secara online sehingga tidak terhambat meskipun pandemi masih terjadi.

Layanan ini juga diberikan kepada masyarakat secara merata, termasuk kepada masyarakat difabel karena asas pemenuhan hak yang sama.

“Kita punya layanan registrasi mereka bisa datang langsung dengan QR Code,” kata Taufik Madjid.

Taufik mengatakan, masyarakat juga bisa memberikan indeks atau layanan kepuasan, juga memberikan afirmasi kepada mereka yang kekurangan.

“Kepada masyarakat dalam kategori difabel kita juga memberikan pelayanan khusus sesuai kebutuhan masyarakat karena kita tahu bahwa mereka juga ingin dan berhak memberikan pelayanan yang sama,” papar Taufik Madjid.

“Lewat wadah PPID Kemendesa insya Allah kami sedikit demi sedikit dan berusaha semaksimal mungkin melaksanakan inovasi birokrasi khususnya dalam informasi pelayanan publikasi,” imbuhnya.

Aplikasi lain yang juga dimiliki oleh Kemendes PDTT adalah SDGs Desa yang berbasis pada indeks desa membangun, indeks ketahanan sosial, indeks ketahanan ekonomi, dan indeks ketahanan ekologi atau lingkungan.

Melalui SDGs Desa maka kondisi di desa dapat diketahui secara detail sehingga dapat menentukan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan, untuk menuntaskan kemiskinan ekstrem sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang ditargetkan mencapai angka 0 persen pada tahun 2024.

“Sudah ada 90 juta penduduk di desa yang kita sudah dapat dengan konsep by name by address. Profil kemiskinannya kita sudah dapat dari 42.000 desa di Indonesia. Lebih dari separuh desa kita sudah membuat profil kemiskinannya, tinggal rencananya aksi apa yang kita lakukan dengan informasi ini,” papar Taufik Madjid.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menjadi salah satu peserta dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2021.

Peserta lain yang juga hadir adalah Kementerian Pertanian, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian ESDM, dan Kementerian Perindustrian.

Dalam acara tersebut, Taufik Madjid didampingi Direktur Advokasi dan Kerja Sama Desa dan Perdesaan Muhammad Fachri, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Erlin Chaerlinatun, Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Cece Yusuf, dan Kepala Biro Umum dan Pelayanan Pengadaan Danton Ginting.

Exit mobile version