Komisi III DPR RI Pertanyakan Penyadapan, Benny : Belum Jelas Statusnya, Jadi Target Penyadapan

kpk vs dpr (foto : www.sumber.com}

JAKARTA, Liputanjatim.com – Kemarin malam, rapat bersama Komisi III DPR RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung DPR, Senayan, Selasa (26/9). Dalam rapat kali ini, komisi III mempertanyakan dasar hukum KPK melakukan penyadapan untuk menindak para koruptor.

” Seseorang belum jelas statusnya apakah tingkat penyidikan atau penyelidikan, tapi dia sudah jadi target penyadapan,” jelas Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman selaku pimpinan rapat.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjawab pertanyaan terkait landasan dasar apa yang digunakan KPK. Yakni Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang KPK. Lanjutnya, melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang dimaksud dalam pasal 6 huruf c, KPK berwenang salah satunya melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan.

Imbuh Laode, dia menjelaskan mekanisme penyadapan. KPK tidak akan melakukan penyadapan secara sembarangan.

“Kecuali ada laporan baru yang juga harus mendapat persetujuan dari seluruh Pimpinan KPK,” pungkasnya.[JF]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here