LIPUTAN JATIM

Komisi D Kritisi Keputusan Pemkab yang Tak Bangun Puskesmas Baru di Tahun 2023

Pariwara seputar kegiatan DPRD Kabupaten Sidoarjo

Liputanjatim.com – Pemkab Sidoarjo menyatakan tidak menganggarkan pembangunan Puskesmas baru di Tahun 2023. Hal itu disampaikan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali saat memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang APBD tahun 2023 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo.

Bupati Sidoarjo berpendapat, hal itu dilakukan untuk memaksimalkan dan memberikan pemenuhan terhadap tiga Puskesmas yang baru serta mengoptimalkan kehadiran RSUD Sidoarjo Barat.

Pernyataan tersebut mendapat sorotan dari Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo. Pasalnya, jumlah Puskesmas yang ada saat ini dinilai belum mencukupi jumlah ideal yang dibutuhkan masyarakat Sidoarjo.

Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih

Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih menyatakan bahwa layanan kesehatan yang murah dan mudah bagi masyarakat dapat terwujud melalui kehadiran Puskesmas.

Menurutnya, ketercukupan jumlah Puskesmas menjadi salah satu hal penting yang harus diperhatikan oleh Pemkab Sidoarjo dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat.

“Apalagi di RPJMD kan sudah jelas mengamanatkan pembangunan Puskesmas baru di setiap tahunnya. Harapannya Pemkab tetap bisa berjalan sesuai dengan rel yang telah ditetapkan itu,” kata cak nasih, sapaan akrabnya.

Pendapat itu diamini oleh Sekretaris Komisi D Bangun Winarso. Menurutnya, Pemkab tidak boleh mengabaikan amanat yang telah ditetapakan di RPJMD Kabupaten Sidoarjo 2021-2026.

Sekretaris Komisi D Bangun Winarso

Ia menilai bahwa Puskesmas sebagai garda terdepan dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat, mempunyai fungsi promotif-preventif yang tidak dipunyai oleh fasilitas kesehatan yang lain.

Puskesmas mempunyai tugas untuk memberikan edukasi dan pencegahan terhadap masalah kesehatan yang dihadapi masyarakat seperti kesehatan ibu dan anak, penanganan stunting, hingga pemberian imunisasi.

Berbeda dengan fasilitas kesehatan lainnya yang lebih cenderung kepada fungsi kuratif dan lebih memiliki orientasi profit.

“Puskesmas itu fungsi utamanya adalah melakukan fungsi promotif-preventif di desa-desa, di posyandu, di pos lansia. Itu yang bisa menjalankan semua adalah Puskesmas,” tegas Bangun.

Untuk itu, jumlah Puskesmas yang ada harus sebanding dengan jumlah penduduk untuk memastikan pelayanan kesehatan yang memadai.

“Terutama di wilayah-wilayah padat seperti Waru, Taman, Krian, dan Jabon. Kebutuhan terhadap Puskesmas baru di situ sudah sangat dibutuhkan,” lanjutnya.

Politisi PAN itu menyebut bahwa satu Puskesmas idealnya diperuntukkan melayani 30 Ribu penduduk. Jika Kabupaten Sidoarjo diketahui memiliki populasi sebanyak 2,2 Juta penduduk, maka dibutuhkan paling tidak 70 Puskesmas untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada warga.

Mengingat pentingnya hal tersebut, dirinya memastikan pihaknya akan terus berjuang di tahap finalisasi APBD 2023. Dirinya berharap, Pemkab masih membuka ruang untuk mengakamodir kebutuhan layanan kesehatan masyarakat tersebut.

“RPJMD mengamanatkan 7 Puskesmas baru setiap tahun. Kita tetap memperjuangkan itu, meskipun nanti yang nyantol hanya satu atau dua,” Imbuhnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh anggota Komisi D DPRD Sidoarjo Aditya Nindyatman. Ia menyampaikan bahwa ketercukupan Puskesmas di Kabupaten Sidoarjo belum menyentuh angka ideal.

anggota Komisi D DPRD Sidoarjo Aditya Nindyatman

Menurutnya, harus dilakukan upaya pemenuhan jumlah Puskesmas untuk memastikan layanan kesehatan dapat diakses dengan baik oleh masyarakat.

“Jangan sampai ada rumah atau penduduk yang tidak mendapatkan layanan preventif-promotif dari Puskesmas,” sampainya.

Meskipun begitu, dirinya menyadari bahwa saat ini terdapat banyak hal yang menjadi fokus Pemkab sehingga beberapa pos anggaran dialihkan untuk program prioritas lainnya.

“Kita akan terus lihat perkembangannya nanti seperti apa. Semoga nanti ada win-win solution mengingat semuanya sama-sama penting untuk kepentingan masyarakat,” tandasnya.

Jika nanti memang diputuskan tidak ada pembangunan Puskesmas baru di tahun 2023, Komisi D meminta untuk tetap dilakukan upaya peningkatan layanan kesehatan masyarakat.

Upaya yang bisa dilakukan antara lain yaitu pemaksimalan 30 unit Puskesmas yang ada, melakukan proses perencanaan Puskesmas baru yang tertunda melalui Feasibilty Study (FS), peningkatan status Puskesmas pembantu (Pustu), hingga pemenuhan kebutuhan SDM Puskesmas melalui usulan PPPK maupun rekrutmen BLUD.

Sehingga layanan kesehatan promotif-preventif yang diperankan oleh Puskesmas dapat dirasakan masyarakat secara maksimal.

Exit mobile version