Liputanjatim.com – Komisi B DPRD Jawa Jawa Timur akhirnya berhasil memperjuangkan tambahan pupuk bersubsidi untuk wilayah Jawa Timur. Kabar tersebut disampaikan langsung oleh anggota Komisi B Ufiq Zuroida kepada para awak media.
Ufiq mengatakan bahwa pihaknya sejak ditetapkannya Permentan No 1 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2020 langsung merespon dan menyampaikan keberatan kepada kementerian Pertanian, karena isi dari peraturan tersebut mengurangi jatah pupuk bersubsidi kepada petani dari 2.837.309 Ton di tahun 2019 menjadi 1.349.594 Ton tahun 2020.
“Alhamdulillah, setelah berdiskusi dan kami berhasil meyakinkan Kementan. Kementan akhirnya merevisi kebijakan mereka sehingga ada penambahan pupuk bersubsidi untuk tahun anggaran 2020 ini, ini menjadi angin segar untuk para petani kita,” ungkap politisi PKB Jawa Timur itu.
Perubahan alokasi pupuk bersubsidi tersebut kata Ufiq melalui Permentan RI No 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permentan No. 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2020. Rincian alokasi pupuk untuk Jawa Timur terdiri dari 5 jenis pupuk, yaitu pupuk urea 814.302 Ton, pupuk SP-36 95.553 Ton, pupuk jenis ZA 303.497 Ton, pupuk NPK 718.046 Ton dan pupuk organik 336.429 Ton. Total alokasi pupuk di Jawa Timur 2.367.827Ton. Ada penambahan sebanyak 918.233 Ton dari kebijakan alokasi sebelumnya yang hanya 1.349.594 Ton berdasarkan Permentan No 1 tahun 2020.
Akan tetapi, kata politisi asal dapil Lamongan-Gresik itu, kebijakan alokasi tersebut masih di bawah jatah alokasi pupuk di tahun sebelumnya, 2019. Sebab itu, ia berharap Jawa Timur masih bisa mengakses 10 persen dari Jatah nasional yang tidak teralokasi di triwulan ke tiga.
“Kita PKB akan terus berikhtiar bersama dengan parlemen dan pemerintah untuk memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi untuk para petani,” ungkapnya.