Komisi A DPRD Jatim Pantau Kesiapan 18 Pilkada Kabupaten Kota

Liputanjatim.com – Pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024 menjadi perhatian Komisi A, salah satunya komisi membidangi pemerintahan dan hukum melakukan kunjungan ke Bakesbangpol Kota Pasuruan.

Anggota Komisi A DPRD Jatim Freddy Poernomo menjelaskan, melakukan pantauan kesiapan pelaksanaan pilkada serentak. “Komisi A memantau persiapan pilkada serentak di Jawa Timur,” terang Freddy Poernomo.

Sejauh ini, kabapaten/kota diminta mengawal persiapan pilkada serentak se Jawa Timur. Pelaksanaan jadwal Pilkada 2024 diselenggarakan serentak pada tanggal 27 November 2024.

“Saat ini sudah mulai persiapan tahapan. Karena itu kesiapan penyelenggara harus menjadi perhatian,” ujar dia.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mencatat bahwa ada 18 Bupati/Wali Kota di Jatim akan berahkir masa jabatan di tahun ini, termasuk Gubernur dan Wagub Jawa Timur.

Masa jabatan Gubernur, Wagub, Bupati, Wabup, serta Walikota dan Wawali hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan Tahun 2023. Sedangkan untuk hasil pemilihan tahun 2020, masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2024.

Ketentuan itu sesuai dengan Pasal 201 ayat (5) dan ayat (7) UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Gubernur dan Wagub Jatim juga akan berakhir pada tahun 2023. Namun terkait bulan, pihaknya belum dapat memastikan karena menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Sebaliknya, untuk pemungutan suara Pilkada serentak nasional akan dilaksanakan pada November 2024.

Selain Gubernur Jatim, hampir separuh Bupati dan Walikota di Jatim hasil pemilukada serentak tahun 2018 juga akan mengakhiri masa jabatannya pada tahun 2023. Diantaranya, Walikota Malang, Walikota Mojokerto, Walikota Probolinggo, Walikota Kediri dan Walikota Madiun.
Kemudian Bupati Probolinggo, Bupati Sampang, Bupati Pamekasan, Bupati Bangkalan, Bupati Bojonegoro, Bupati Nganjuk, Bupati Tulungagung, Bupati Pasuruan, Bupati Magetan, Bupati Madiun, Bupati Lumajang, Bupati Bondowoso dan Bupati Jombang juga akan berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 ini.

“Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut akan diangkat Penjabat Gubernur. Penjabat bupati dan Penjabat wali kota  hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada serentak nasional 2024 mendatang,” pungkas dia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here