LIPUTAN JATIM

Komisi A DPRD Jatim Dorong Satpol PP Lebih Aktif Tegakkan Perda

Liputanjatim.com – Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur Ibnu Alfandy mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk lebih aktif dan tegas dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

Dorongan penegakan Perda Jatim oleh Satpol PP ini menanggapi permasalahan yang seringkali terjadi di tengah masyarakat, salah satunya soal penahanan ijazah karyawan.

Ibnu menegaskan bahwa peran Satpol PP sangat penting dalam menjaga ketertiban umum serta menegakkan aturan yang sudah disepakati bersama. Ia mengungkapkan, masih banyak pelanggaran Perda yang terjadi namun belum ditindak secara optimal.

“Yang terbaru pelanggaran Perda yang nyata yakni soal kasus penahanan ijazah yang terjadi di salah satu perusahaaan di Surabaya. Ini menjadi bukti bahwa penegakan perda oleh Satpol PP perlu di optimalkan,” kata Ibnu saat dikonfirmasi, Jumat (18/4/2025).

Politisi muda PKB ini menjelaskan, di Jatim praktik penahanan ijazah oleh perusahaan dilarang secara tegas berdasarkan Perda Jatim Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Kasus penahanan ijazah yang terjadi di salah satu perusahaan di Surabaya menjadi bukti bahwa penegakan perda masih lemah. Satpol PP harus bergerak aktif dalam melakukan pengawasan serta tegaknya Perda.

“Satpol PP harus lebih sigap dalam melakukan pengawasan dan penertiban, terutama di sektor-sektor yang berdampak langsung kepada masyarakat,” ujarnya.

Agar implementasi Perda Jatim soal Ketenagakerjaan ini berjalan efektif, lanjut Ibnu Alfandy, maka diperlukan sosialisasi yang masif kepada seluruh pihak, terutama kalangan pengusaha dan pekerja. Pemahaman yang menyeluruh mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak sangat penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran, seperti penahanan dokumen pribadi milik pekerja.

“Upaya ini juga harus didukung dengan pengawasan yang ketat dan pemberian sanksi tegas terhadap pelanggaran, sehingga keberadaan Perda tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi benar-benar melindungi hak-hak pekerja di lapangan,” pungkasnya.

Diketahui, Perda Jatim soal penahanan ijazah juga memiliki sanksi Pidana. Dalam Pasal 42, Perda Jatim Nomor 8 Tahun 2016 tersebut ditegaskan bahwa perusahaan tidak diperbolehkan menyimpan atau menahan dokumen asli milik pekerja yang bersifat pribadi sebagai bentuk jaminan. Dokumen tersebut meliputi ijazah, KTP, SIM, serta dokumen penting lainnya. Jika ketentuan ini dilanggar, pelaku dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan maksimal enam bulan atau denda hingga Rp50 juta, sebagaimana tercantum dalam Pasal 72 Perda yang sama.

Exit mobile version