LIPUTAN JATIM

Kinerja 4 BUMD Jatim Dinilai Merosot, DPRD Minta Reformasi di Tahun 2025

Liputanjatim.com – Sepanjang tahun 2024, Komisi C DPRD Jawa Timur mengungkapkan adanya empat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dinilai mengalami penurunan kinerja signifikan.

Hal ini terungkap dalam laporan dan evaluasi yang disampaikan kepada Komisi C DPRD Jatim pada Sabtu, 11 Januari 2024.

Anggota Komisi C, Multazamudz Dzikri, menyatakan bahwa reformasi internal di BUMD sangat dibutuhkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2025.

“Dari 10 BUMD di bawah Pemprov Jatim, saya menilai belum sepenuhnya berjalan efektif. Ini hanya menjadi beban pemprov, ada baiknya dikaji ulang keberadaannya atau sekalian ditutup,” ujar Multazam.

Multazam menyebutkan empat BUMD yang dinilai mengalami kinerja buruk sepanjang 2024, yakni PT Jatim Grha Utama, PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim, PT Air Bersih, dan PT Askrida.

Anggota DPR yang sering disapa Azam ini menyampaikan bahwa PT Jatim Grha Utama mengalami penurunan deviden yang cukup besar, yakni hampir 60%, dari 2,4 miliar pada 2023 menjadi hanya 1 miliar pada 2024.

Selain itu, PT PWU Jatim juga mencatatkan penurunan deviden yang signifikan, hanya mampu memberikan 1 miliar dari berbagai usaha yang dijalankan. Kedua BUMD ini terbebani oleh anak perusahaan yang tidak sehat.

“Kedua BUMD ini terbebani anak perusahaan yang kurang sehat, harus ada evaluasi serius atau sekalian dibubarkan anak perusahaan yang hanya menjadi beban,” tegasnya.

Masalah serupa juga terjadi pada PT Air Bersih, yang kinerja devidennya terus menurun setiap tahun.

“Saya heran, kok ada jualan air tidak bisa meraup keuntungan yang besar. Jajaran direksi perlu dievaluasi, kalau perlu diganti atau dipihak ketigakan pengelolaannya agar bisa dikelola lebih serius,” ujar Multazam dengan penuh keheranan.

Multazam juga menyebut PT Askrida, perusahaan asuransi milik Pemprov Jatim, yang menurutnya tidak memberikan kontribusi yang signifikan.

“Sifatnya wujuduhu ka adamihi PT Askrida ini,” kata Multazam, yang menyatakan bahwa BUMD ini lebih baik dibubarkan jika tidak memberikan manfaat yang jelas.

Multazam mengingatkan bahwa keempat BUMD ini hanya menjadi beban bagi Pemprov Jatim dan menghambat proses pembangunan daerah.

Oleh karena itu, dia mendesak pemerintah provinsi untuk segera melakukan reformasi internal dan evaluasi menyeluruh pada BUMD, terutama di awal tahun 2025.

Exit mobile version