LIPUTAN JATIM

Khofifah Dilaporkan ke KPK, Kerugian Negara Bisa Tembus Rp98 Miliar

Khofifah Indar Parawansa

Liputanjatim.com – Mantan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kembali menjadi sorotan usai dilaporkan oleh Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari laporan yang diberikan, kerugian negara dari dugaan tindak pidana korupsi itu menembus Rp98 miliar.

FKMS melaporkan Khofifah setelah mendapat hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2016.  Dalam audit tersebut ditemukanlah dugaan proyek fiktif program verifikasi dan validasi orang miskin di Kementrian Sosial (Kemensos) 2015.

Dari proyek yang dipimpin Khofifah itu, FKMS memperkirakan negara mengalami kerugian sebesar Rp98 miliar. Jumlah yang tak sedikit di tengah semakin terpuruknya ekonomi masyarakat di Indonesia.

Ketua FKMS Sutikno menuturkan, proyek verifikasi dan validasi orang miskin di Kemensos belum dilaksanakan. Pihak Kemensos  menggunakan data BPS yang diangap telah tervalidasi.

“Targetnya kan, 15 juta keluarga miskin yang mau diverifikasi, ternyata mereka hanya memakai datanya BPS dianggap sudah diverifikasi. Fakta lapangan tidak ada,”

Pihak FKMS sebenarnya sudah melaporkan kepada pihak berwajib terkait adanya korupsi di Kemensos. Namun pada saat itu bukti yang dibawanya masih belum cukup kuat, saat ini ia membawa bukti baru berupa audit BPK ke Kemensos 2016.

“Kami kasih tambahan audit BPK yang total 200 halaman untuk verifikasi orang miskin,” katanya.

Di sisi lain, Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengaku sudah menerima laporan dari FKMS. Saat ini, aduan tersebut sudah masuk ke tahap verifikasi. Ia mengatakan KPK juga akan menganalisis kewenangannya untuk melanjutkan laporan tersebut.

“Proses berikutnya tentu nanti akan ditentukan apakah memang betul ada peristiwa pidananya, dan itu masuk kategori korupsi, kalau masuk kategori korupsi maka apakah itu menjadi wewenang KPK,” kata Ali.

Exit mobile version