Liputanjatim.com – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengapresiasi tindakan tegas yang dilakukan Polri yang menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong. Gus Yahya juga menyinggung perihal adanya propaganda radikal dan perilaku intoleran.
“Saya sangat mengapresiasi tindakan Polri yang telah mengambil tindakan tegas terhadap tindakan perilaku intoleran, dan propaganda radikal, bahkan penyebaran informasi-informasi palsu oleh sementara pihak termasuk khususnya oleh Habib Bahar bin Smith, yang kemudian telah diambil tindakan tegas oleh Polri,” kata gus Yahya kepada wartawan, Selasa (4/1/2022).
Gus Yahya juga menyebut bahwa tindakan tegas tersebut dapat mencegah persepsi keliru perihal syariat Islam. Untuk itu, Gus Yahya menyarakan agar tindakan tegas tersebut dapat terjaga.
“Karena hanya dengan tindakan tegas seperti ini, kita bisa mencegah semakin merebaknya persepsi yang keliru tentang syariat Islam dan menyebarnya juga kecenderungan-kecenderungan untuk bertindak intoleran dan mempercayai propaganda-propaganda radikal yang sangat berbahaya bagi keutuhan bangsa dan harmoni masyarakat,” ujar Gus Yahya.
“Sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada Polri atas tindakan tegasnya. Dan mudah-mudahan ini agar menjadi sikap yang terus dipertahankan oleh Polri sehingga kita bisa sungguh-sungguh mencegah dan mengatasi masalah-masalah yang terkait propaganda radikalisme dan intoleransi yang dikembangkan oleh sementara pihak di antara kita,” sambung Gus Yahya.
Sebelumnya, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa penyidik Polda Jabar. Bahar ditetapkan tersangka atas kasus penyebaran berita bohong dalam ceramahnya. Bahar kini telah ditahan.
“Fakta penyidikan dan pemeriksaan hari ini penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti. Sehingga penyidik meningkatkan status hukum BS menjadi tersangka,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (3/1).
Arief mengatakan penyidik telah mengantongi bukti-bukti dugaan tindak pidana terkait kasus yang menjerat Habib Bahar. Polisi mengatakan Habib Bahar Smith ditahan untuk keperluan penyidikan.
“Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan satu penangkapan dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan,” tandas Arief.