Liputanjatim.com — Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir, meminta pemerintah untuk mengkaji ulang rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang dijadwalkan berlaku mulai 1 Januari 2025. Permintaan ini disampaikan Haedar saat menghadiri acara Dies Natalis Universitas Gadjah Mada (UGM) di Sleman, Kamis (19/12/2024).
Menurut Haedar, kebijakan kenaikan PPN dapat berdampak negatif terhadap masyarakat kelas menengah ke bawah, usaha kecil, serta lembaga sosial yang memiliki dimensi perpajakan.
“Problemnya kan selalu terkait dengan perusahaan kecil, warga masyarakat yang mulai bangkit ekonominya, dan lembaga-lembaga sosial. Jadi, kebijakan ini mungkin perlu dikaji ulang,” ujarnya.
Haedar menekankan bahwa kebijakan pajak harus mempertimbangkan keadilan sosial dan tidak boleh menghambat semangat kemajuan masyarakat.
“Policy pajak di Indonesia tidak akan lepas dari kondisi kehidupan bangsa dan cita-cita keadilan sosial. Harus diperhatikan agar tidak menghambat spirit kemajuan di setiap elemen masyarakat,” tambahnya.
Di sisi lain, pemerintah menilai kenaikan PPN menjadi 12% penting untuk menjaga stabilitas perekonomian dan mendukung program prioritas nasional. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan upaya meningkatkan pendapatan negara demi mendanai program pembangunan, termasuk infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
“Peningkatan pendapatan negara di sektor pajak itu penting untuk mendorong program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, termasuk kedaulatan pangan dan energi, serta perlindungan sosial,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12).
Airlangga menegaskan bahwa kebijakan ini menjunjung prinsip keadilan dan gotong royong. Barang kebutuhan pokok tertentu serta jasa pendidikan dan kesehatan premium akan dikecualikan dari PPN, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022.
Meski demikian, kebijakan ini menuai kritik dari berbagai pihak. Sebuah petisi yang meminta pembatalan kenaikan PPN telah mendapatkan dukungan lebih dari 95 ribu tanda tangan hingga Kamis (19/12). Petisi ini menganggap kenaikan PPN akan memperburuk kondisi ekonomi masyarakat, mengingat harga barang dan jasa akan melonjak.
“Rencana menaikkan kembali PPN merupakan kebijakan yang akan memperdalam kesulitan masyarakat. Sebab, harga berbagai barang kebutuhan akan naik, sementara ekonomi masyarakat belum pulih sepenuhnya,” tulis akun ‘Bareng Warga’ dalam petisi tersebut.
Haedar berharap pemerintah dapat mendengar aspirasi masyarakat dan mempertimbangkan kembali kebijakan ini.
“Kebijakan apapun, termasuk pajak, harus membawa dampak positif untuk kemajuan bangsa secara keseluruhan,” pungkasnya.