Ketua KPK: Pelaku Tipikor Harus Dihukum Mati

Ketua KPK Firli Bahuri

Liputanjatim.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengusulkan agar UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor diubah. Menurutnya, UU tersebut belum mampu menghukum mati ke semua jenis Tipikor.

“Saya pernah menyampaikan usulan, bagaimana seandainya kalau dibuat pasal tersendiri, dikeluarkan Pasal 2 ayat (2) (di UU Tipikor) ini, dibuat pasal tambahan sendiri,” ungkap Firli dalam diskusi bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) di Polda Bali, Rabu (24/11/2021).

Ketua antirasuah tersebut juga menegaskan bahwa dirinya setuju bila koruptor harus dihukum mati. Namun sebagai negara hukum, pihaknya harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Firli sepakat pelaku Tipikor harus dihukum mati. Namun, jika dilihat dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, dari 30 bentuk dan jenis tindak pidana korupsi, hanya satu tindak pidana korupsi yang bisa diancam dengan hukuman mati.

“Perbuatan apa itu? Perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang 31 Tahun 1999 yang unsur-unsurnya antara lain barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan ataupun menguntungkan orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Itu pasal 2 ayat (1),” jelasnya.

“Pasal 2 ayat (2), baru diatur tentang ancaman hukuman mati. Siapa yang melakukan korupsi dalam suasana bencana alam dan keadaan tertentu diancam hukuman mati,” tambahnya.

Karena itulah Firli mengaku pernah menyampaikan usulan agar mengubah aturan yang berlaku saat ini, yakni dengan mengeluarkan ayat (2) dalam Pasal 2 menjadi pasal tambahan tersendiri.

“Tapi sampai hari ini, inilah karya anak bangsa kita yang direpresentasi oleh anggota dewan kita. Jadi kalau seandainya pasal ini belum diubah, tidak bisa menuntut seorang tindak pidana pelaku korupsi untuk hukuman mati, kecuali pasal 2 ayat (1) dan pasal 2 ayat (2) Undang-Undang 31 Tahun 1999 (dikeluarkan dan dibuat pasal tersendiri), itu persoalannya,” papar Firli.

Melalui cara itu, seluruh tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan bencana dan keadaan tertentu seperti gratifikasi, commitment fee, pengadaan barang dan jasa, perbuatan curang, perbuatan konflik kepentingan yang termasuk 29 jenis Tipikor bisa diancam hukuman mati.

“Jadi kalau sekarang ramai orang mengutuk seluruh pelaku korupsi diancam hukuman mati, saya setuju. Tapi persoalannya, undang-undang kan tidak demikian. Undang-undangnya secara legitimate rigid bahwa ancaman hukuman mati hanya ditemukan di dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (2). Maknanya orang melakukan korupsi Pasal 2 ayat (1) dalam keadaan Pasal 2 ayat (2) itulah yang hanya bisa diancam dengan hukuman mati,” tegas Firli.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here