Ketua KASN Dipanggil KPK Terkait Suap Eks Ketum PPP

Eks Ketum PPP Romahurmuzy

Liputanjatim.com – KPK kali ini memanggil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofiandi Effendi berkenaan dengan kasus dugaan suap eks Ketum PPP Romahurmuzy atau Romy. Sofian dipanggil sebagai saksi atas kasus OTT KPK tersebut.

“Dipanggil sebagai saksi untuk RMY (Romahurmuzy),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (5/4/2019).

Selain Sofian, KPK juga memanggil tiga anggota Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi Kementrian Agama sebagai saksi kasus tersebut. Ketiganya adalah Nuslis, Siti Lailirita, dan Hilal Sirrika Kholid.

Sebelumnya, Romy merupakan anggota Komisi XI DPR RI sekaligus eks Ketum PPP. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap.

Dugaan suap terhadap Romy itu berasal dari Kepala Kantor Kemenag Gresik M. Muafaq Wirahadi dan Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin. Muafaq dan Haris juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap.

KPK menduga keduanya memberi suap senilai total Rp 300 juta kepada Romy. Suap itu, disebut KPK, diberikan agar Ketum Partai berlambang Ka’bah tersebut membatu proses seleksi jabatan keduanya.

Saat ini, KPK tengah berfokus mendalami soal prosedur pengisian jabatan di Kemenag. Alasannya, ada indikasi kejanggalan yang ditemukan KPK dalam proses pengisian jabatan itu.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here