Liputanjatim.com – Ketua Fraksi PKB DPRD Jawa Timur Fauzan Fuadi meminta masyarakat untuk tetap tenang, sabar dan tidak perlu reatif dalam menanggapi kasus Joseph Paul Zhang yang mengaku nabi ke -26 dan menghina Nabi Muhammad SAW. Menurutnya, Jozeph hanya mencari sensasi untuk mendapatkan respon dari netizen Indonesia.
“Orang gak jelas, gak perlu ditanggapi. Nanti semakin besar kepala. Kita doakan saja mendapat hidayah,” ungkap Fauzan saat dikonfirmasi Liputanjatim.com, Minggu (18/4/2021).
Ia mengajak masyarakat utamanya umat islam untuk fokus beribadah di Bulan Ramadhan dan menjalankan aktivis seperti biasanya agar tidak terpancing pernyataan-pernyataan halu seperti yang diutarakan oleh Jozeph. Sehingga jika ada kasus yang demikian bisa diserahkan kepada pihak yang berwenang.
“Kita pasrahkan saja kepada aparatur yang berwenang, mereka lebih paham dalam menangani kasus yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” katanya.
Kasus Jozeph mengaku nabi ramai diperbincangkan netizen Indonesia. Kepolisian Indonesia juga telah mengambil langkah dengan berkoordinasi dengan pihak kepolisian luar negeri dan pihak imigrasi untuk mendeteksi keberadaan Jozeph. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menduga, Jozept sedang berada di luar negeri. Meski demikian, tidakan hukum tetap bisa dilakukan dengan menyiapkan dokumen penyidikan.
“Mekanisme penyidikannya akan terus berjalan walaupun yang bersangkutan di luar negeri,” ujarnya.
Bareskrim Polri bekerja sama dengan kepolisian luar negeri dan membuat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Jozeph Paul Zhang. Hal itu agar Jozeph Paul Zhang bisa dideportasi dari negara tempat dia berada.
“Mekanisme kerja sama kepolisian luar negeri bisa berjalan, mau nggak negara tempat yang bersangkutan tinggal mendeportasi yang bersangkutan. DPO nanti akan diterbitkan,” kata Agus.
Agus menjelaskan, penyidik Bareskrim bisa menindak dengan membuat laporan temuan terkait dengan konten intoleran tersebut. Menurut Agus, konten intoleran yang menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyarakat bisa merusak persatuan dan kesatuan.
“Kalau yang seperti itu ‘kan bisa dibuat laporan temuan penyidik atas konten intoleran, menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyarakat, merusak persatuan dan kesatuan, sesuai dengan SE Kapolri kan ditindak tegas,” kata Agus.