Liputanjatim.com – Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi mengatakan DPRD Jatim akan mengusulkan tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur Jatim sebagai pengganti Gubernur Khofifah Indar Parawansa yang masa jabatannya berakhir tepat 31 Desember 2023 nanti.
Pj Gubernur akan menjabat sebagai kepala eksekutif hingga pemilihan dan Gubernur serta Wakil Gubernur definitif dilantik pada 2024 mendatang.
Kusnadi katakan, pihaknya sudah mengirimkan surat pengajuan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim ke Kementrian Luar Negeri (Kemendagri).
“Surat ini nanti kita akan luncurkan, nanti sesudah ini Mendagri membalas untuk kita menyampaikan mengusulkan tiga orang sebagai Pj. Nah, dalam surat Mendagri itulah kita akan tahu kapan batasan (pengusulan calon) itu,” kata Kusnadi Selasa 7 November 2023
Politisi dari PDI Perjuangan ini menyerahkan nama-nama Pj Gubernur kepada masing-masing fraksi yang ada. Nama-nama tersebut dipilih tiga nama dan nantinya yang akan diajukan sebagai Pj ke Kemendagri.
Ia memastikan usulan kriteria calon Pj akan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memiliki kompetensi yang dibutuhkan.
“Karena itu ada persyaratannya. Bahwa dia itu harus memenuhi kriteria-kriteria tertentu dan itu adalah kriteria ASN, kriteria-kriteria institusi. Tidak termasuk di dalamnya seperti akademisi, apalagi politisi, tidak bisa, karena dia harus memenuhi persyaratan yang ditentukan Kemendagri yang berkaitan dengan jabatan ASN,” ujarnya.
Ditempat berbeda, anggota Komisi A Samwil berharap siapa pun nanti yang menjadi Pj Gubernur harus sosok yang paham terhadap kondisi wilayah Jatim. Syukur-syukur jika orang tersebut asli putra daerah sendiri. “Pj Gubernur harus sosok yang paham Jawa Timur,” pungkasnya.