NGAWI, Liputanjatim.com – Ketika nafsu sudah menguasai pikiran, maka tidak akan ada yang kuasa menahannya. Terlebih orang yang tidak memiliki iman yang kuat. itulah yang mungkin dialami oleh seorang remaja 18 tahun berinisial HF di Ngawi, Jawa Timur.
Anak yang sedang mulai tumbuh dewasa ini adalah warga Desa Krandegan, Kecamatan Ngrambe, Ngawi. tega menggerayangi istri orang saat tertidur pulas di rumahnya.
Adalah Sri yang tidak lain adalah tetangga dekatnya yang melaporkan kasus asusila itu ke Polsek Ngrambe pada Selasa 14 November 2017 lalu sekira pukul 14.00 WIB dengan tuduhan aksi pencabulan.
Peristiwa cabul itu bermula sekitar pukul 02.00 WIB pada Minggu 12 November 2017 dini hari. Saat itu seperti biasa korban tidur di salah satu kamar di rumahnya. Tiba-tiba saja ia didatangi tamu tak diundang yang tak lain adalah sang pelaku.
Saat di kamar itulah, HF meraba alat vital korban dan berusaha menurunkan celananya. Alangkah kagetnya Sri mendapati aksi tidak senonoh itu. Apalagi biang keladinya bukan suami yang dia sayangi melainkan tetangganya sendiri. Hanya dalam hitungan detik, Sri pun berteriak minta pertolongan warga.
Sementara pelaku yang panik mendengar suara korban yang ‘menggelegar’ langsung mengambil langkah seribu alias lari tunggang langgang keluar rumah.
“Kasus yang dilakukan HF ini masuk kategori pencabulan yang dilakukan terhadap istri orang ketika suami korban tidak berada di rumah. Dan sekarang ini HF bisa ditangkap tanpa perlawanan dan dilakukan pemeriksaan intensif,” demikian ucap Kasubbag Humas Polres Ngawi, AKP ES Martono dalam keterangannya yang diposting oleh akun facebook @Yuni Rusmini, Kamis (16/11/2017).
Selain menciduk pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sederet barang bukti di antaranya sebuah kaus warna merah dan celana panjang putih. Polisi masih memintai keterangan para saksi termasuk orang pertama yang mendengar teriakan korban.