Kesal Jarang Bertemu, Pemuda ini Todongkan Sajam di Tempat Kerja Sang Pacar

Liputanjatim.com – Aksi penodongan Senjata Tajam (Sajam) pada sebuah toko busana di Sidoarjo yang beberapa waktu lalu sempat viral di media sosial berhasil diungkap oleh petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo. 

Petugas berhasil mengamankan CWB (18) pemuda Desa Urang Agung Kecamatan Sidoarjo Kota. Ia merupakan pacar dari salah seorang karyawati di toko yang beralamatkan di Desa Pekarungan Kecamatan Sukodono tersebut.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Wahyu Kusumo Bintoro menyampaikan, peristiwa itu terjadi saat pacar pelaku sedang bekerja di toko busana, tiba-tiba didatangi oleh pelaku dan memaksanya untuk pulang. 

“Namun karena masih jam kerja, sang pacar menolak sehingga membuat pelaku marah dan mengeluarkan tiga bilah pisau dari dalam tasnya,” ungkapnya di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (12/01/2023). 

Sejurus kemudian, pelaku merangsek masuk ke dalam toko sambil memegang satu bilah pisau dengan tangan kanan dan dua bilah pisau dengan tangan kirinya. 

Pelaku juga sempat membacokkan pisau ke meja kasir yang ada di depan sang pacar sambil kembali memaksanya untuk pulang.

Sang pacar yang ketakutan akhirnya menuruti keinginan pelaku untuk pulang. Namun tindakan tersebut terekam CCTV dan terlanjur viral di media sosial. 

“Petugas kemudian mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan terkait terjadinya peristiwa pidana pengancaman tersebut. Tak lama, petugas berhasil mengamankan pelaku,” imbuhnya. 

Menurut kesaksian pelaku, ia melakukan tindakan tersebut karena merasa kesal sebab semenjak pacarnya bekerja membuat intensitas waktu bertemu mereka menjadi berkurang. 

Petugas mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV, satu buah tas punggung, serta tiga bilah pisau yang digunakan pelaku dalam tindakan tersebut.

Pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Sidoarjo guna proses penyidikan lebih lanjut. Ia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan mendekam di tahanan Polresta Sidoarjo.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here