Kepala Desa Kedungrejo Laporkan Oknum LSM, Wartawan, dan Ormas atas Dugaan Pemerasan

Liputanjatim.com – Maraknya aksi pemerasan yang dilakukan oleh oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), wartawan, dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) terhadap kepala desa di Kabupaten Madiun memicu kemarahan para aparatur desa. Salah satu korban dari praktik ini adalah Suyadi, Kepala Desa Kedungrejo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, yang melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Satreskrim Polres Madiun pada Senin (10/2/2025).

Suyadi mengaku sudah merasa tidak nyaman akibat ancaman yang berujung pada pemerasan oleh sejumlah oknum yang tergabung dalam organisasi PSM Banaspati. Menurut keterangannya, para pelaku meminta uang sebesar Rp40 juta sebagai imbalan agar masalah yang mereka temukan tidak diberitakan di media massa atau diproses secara hukum.

“Dia itu datang bersama temannya, kemudian mengatasnamakan instansi Pemkab seperti Inspektorat, PMD, dan instansi penegak hukum. Mereka mencari kesalahan saya sebagai kepala desa hingga ujung-ujungnya meminta uang,” ujar Suyadi usai mengajukan laporan di Satreskrim Polres Madiun.

Modus Operandi Pemerasan
Kuasa hukum Suyadi, Sumadi, mengungkapkan bahwa banyak kepala desa mengalami hal serupa. Oknum LSM, wartawan, dan Ormas tersebut diduga sengaja menyisir desa-desa untuk mencari kesalahan para kepala desa dan aparatur perangkat desa, dengan tujuan akhir meminta sejumlah uang.

“Modusnya ya keliling desa nyari-nyari kesalahan. Kalau saat ini baru Kades Kedungrejo yang berani melapor, lainnya banyak. Insya Allah nanti akan menyusul laporan juga,” ujar Sumadi.

Penyelidikan oleh Kepolisian
Kasi Humas Polres Madiun, IPTU Anita Diyah, saat ditemui pada Selasa (11/2) menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 369 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan disertai paksaan untuk memberikan barang atau sesuatu.

“Tadi pelapor sudah dimintai keterangan untuk menjelaskan kronologi kejadian. Setelah adanya laporan ini, tim penyidik Satreskrim akan menindaklanjuti dengan memanggil pihak-pihak terkait,” ungkap IPTU Anita Diyah.

Lebih lanjut, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan tindak pidana pemerasan atau perbuatan yang merugikan guna menjaga agar hukum tetap ditegakkan.

Kasus ini menjadi sorotan masyarakat luas, terutama dengan semakin maraknya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum LSM yang tidak bertanggung jawab. Kepolisian berkomitmen untuk segera menyelesaikan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here