Liputanjatim.com – Rencana Kementerian Keuangan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 23% dan harga jual eceran sebesar 35 dinilai akan merugikan petani tembakau dan karyawan yang bekerja di industri hasil tembakau. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Fraksi PKB DPRD Jawa Timur Anik Maslachah dalam acara dialog bersama karyawan dan pelaku industri hasil tembakau di Rumah Makan Bebek H Slamet Sedati Sidoarjo, Minggu (22/9/2019).
Menurut Anik, kenaikan cukai rokok tersebut berdampak negatif terhadap petani dan karyawan industri hasil tembakau atau karyawan pabrik rokok. Dampak negatif yang diprediksi akan menekan tingkat konsumsi yang berdampak pada tergerusnya volume produksi, dan pada akhirnya akan terjadi pengurangan karyawan. “Sebab itu, Jawa Timur berkempentingan besar soal ini, karena jumlah pekerja di industri hasil tembakau ini sekitar 5,9 juta pekerja,” katanya.
Terlebih lagi, kata Anik, jumlah petani tembakau di Jawa Timur mencapai angka 1,7 juta petani. Jumlah tersebut tentu harus dipertimbangkan pemerintah dalam mengambil kebijakan cukai rokok.
“Dari 38 kabupaten/kota, 20 diantaranya adalah penduduk berprofesi sebagai petani tembakau,” imbuhnya.
Sebab itu, politisi yang digadang-gadang maju sebagai calon bupati Sidoarjo 2020 itu menolak kenaikan cukai rokok sebesar 23%. “Ya kalau kenaikan tidak bisa dihindari, kenaikan cukai rokok setidaknya 12-15%, jangan lebih dari itu,” ujarnya.
Tembakau dan industri hasil tembakau menjadi salah satu rantai perekonomian penting di Jawa Timur. Pada tahun 2018, produksi tembakau Jawa Timur mencapai 130 ribu ton dari total lahan sekitar 114 ribu hektar. Tingkat produktivitas tembakau diprediksi mengalami kenaikan di tahun 2019 ini, karena musim kemarau panjang melanda Jawa Timur.
BPS Jawa Timur mencatat, rentan waktu Januari – Juli 2019 ekspor tembakau dari Jawa Timur naik sebesar 13,9 persen jika dibandingkan dengan rentan waktu Januari-Juli 2018. Nilai ekspor Januari-Juli 2018 sebesar 284,25 US$, sedangkan di 2019 Januari-Juli sebesar 324,03 US$.[cp]