LIPUTAN JATIM

Kemnaker Dorong Revisi Permenpan Soal Pengantar Kerja Disahkan

Dirjen Binapenta dan PKK Suhartono

Liputanjatim.com – Untuk meningkatkan peran dan fungsi pengantar kerja, Kementerian Ketenagakerjaan mendorong agar pengantar kerja sebagai satu-satunya jabatan fungsional dalam memberikan pelayanan antar kerja dituntut untuk bertanggungjawab dan profesional.

Apalagi, melihat semakin masifnya perkembangan bidang ketenagakerjaan. Selain itu, adanya perubahan struktur organisasi, dan bertambahnya peraturan baru sehingga diperlukan penyesuaian terhadap penguatan peran fungsional pengantar kerja.

“Perlunya revisi dari Permenpan Nomor 5 tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dan Angka Kreditnya sebagai aturan dasar yang menjadi induk dari penyusunan kebijakan bagi Pengantar Kerja,” ujar Dirjen Binapenta dan PKK Suhartono dalam keterangan tertulis, Jumat (1/10/2021).

Saat membuka kegiatan Pengukuran Beban Kerja Jabatan Fungsional Pengantar Kerja yang digelar secara hybrid pada Kamis (30/9), ia juga menyampaikan rasa bangganya atas upaya Direktorat Bina Pengantar Kerja yang telah menyelesaikan revisi Permenpan ini dengan cepat. Hal ini agar proses pengukuran beban kerja terhadap usulan kegiatan dapat dilaksanakan bersama dengan menggunakan aplikasi.

“Ini merupakan proses krusial untuk jadi dasar dari pemenuhan tugas Pengantar kerja sesuai dengan perhitungan beban Kerja dan volume kerja serta waktu pelaksanaannya dalam menentukan besaran angka kredit,” katanya.

Suhartono berharap selanjutnya ada tindak lanjut secara simultan dengan menyusun rancangan revisi Permenpan-RB yang baru sehingga dapat disahkan pada tahun 2021 ini.

“Para Pengantar Kerja bisa menjalankan tugasnya dengan lebih optimal dalam proses penyusunan kebijakan-kebijakan yang terkait dengan pembinaan dan manajemen karier pengantar kerja khususnya kelas jabatan dan juga standar kompetensi jabatan pengantar kerja yang belum ada,” tuturnya.

Lebih lanjut Ia menjelaskan kegiatan penyusunan substansi asistensi yang dilaksanakan selama 3,5 bulan ini bekerja sama dengan tim dari bidang standardisasi jabatan SDM Aparatur Kementerian PAN RB dan Bidang Kebijakan Pembinaan Pengantar Kerja Direktorat Bina Pengantar Kerja di Ditjen Binapenta dan PKK, Ditjen Binalavotas, Pusat Pasar Kerja serta BP2MI .

“Kegiatan ini agar dapat dilakukan secara maksimal dengan mengikuti arahan dari tim Kemenpan RB serta mengisi aplikasi pengukuran beban kerja sehingga diperoleh tujuan kegiatan yang komprehensif, reliabel dan juga implementatif,” terangnya.

Di samping itu ia menyebut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah juga mengapresiasi kegiatan pengukuran beban kerja ini sebagai jawaban atas kegundahan pengantar kerja yang selama ini sulit mencari angka kredit dan juga pengembangan karier.

Exit mobile version