Liputanjatim.com – Kemiskinan di Kabupaten Pasuruan menunjukan tren kenaikan jika dibandingkan dengan tahun sebelum. Kemiskinan di tahun 2019 berada di angka 8,68 persen dan di 2020 berada di angka 9,26 persen. Peningkatan angka kemiskinan tersebut sebagai akibat dari dampak pandemi covid-19.
Kepala BPS Kabupaten Pasuruan Lutfin Fana menjelaskan, angka itu diketahui berdasar survei pada 2020. Survei dilakukan dua tahap dengan metode sampling. Suveri pertama Februari, yaitu Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas). Kemudian, pada September 2020, dilakukan survei keterkaitan satu sama lain.
“Survei itu saling terkait. Tidak bisa sendiri-sendiri. Sampelnya sama,” katanya.
Menurut Lutfin, indikator kemiskinan bisa dilihat, antara lain, dari pola konsumsi. Misalnya, ada standar pemenuhan kalori per hari. Jika di bawah standar, yang bersangkutan patut dikategorikan miskin.
Penyebab kenaikan angka kemiskinan saat ini adalah pandemi. Sebab, pandemi mengakibatkan orang kehilangan mata pencarian. Mereka masuk kategori miskin. ”Yang cukup signifikan penyebabnya adalah pandemi. Karena pandemi banyak orang kehilangan penghasilan,” terangnya.
Bagaimana antisipasi pemerintah? Kepala Bidang Sosial Budaya (Sosbud) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Pasuruan Kokok Adi Prayoga, mengatakan telah menyusun Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD). Program itu telah disampaikan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) lain. Semua akan menyukseskan upaya penanggulangan tersebut.
Kokok menyebutkan, ada setidaknya empat strategi penanggulangan kemiskinan akibat pandemi. Pertama, pengurangan beban masyarakat miskin. Ini dilakukan dengan menggandeng dinas sosial (dinsos). Warga miskin yang terdata di dinsos diberi bantuan. Mereka diidentifikasi secara tepat. Siapa saja yang relevan untuk mendapatkan jaminan sosial. Beban yang ditanggung direduksi dan eleminasi.
Kedua, peningkatan kemampuan dan pendapatan sesuai karakter. Jika masih muda produktif, mereka akan dilatih keterampilan dengan dibantu oleh OPD terkait. Jika sudah tua kronis atau tua renta, balik ke stategi yang pertama. Beban yang bersangkutan ditanggung penuh.
Ketiga, mengembangkan dan menjamin keberlanjutan usaha mikro dan kecil. Pemkab mendorong usaha mikro agar bangkit kembali. Jika menurun akibat pandemi, OPD membantu agar usaha mereka bergairah kembali.
Keempat, menyinergikan kebijakan dan program penanggulangn kemiskinan di semua OPD agar tepat sasaran. Perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan dirancang dan direalisasikan dengan tepat sasaran.
Kokok menilai data dari BPS itu bisa menjadi acuan bappeda. Yang pasti, angka kemiskinan di Kabupaten Pasuruan masih di bawah rata-rata Jawa Timur. Pada 2019, angkanya 8,68 persen, sedangkan Provinsi Jatim 11,09 persen. Pada 2020, angka kemiskinan Kabupaten Pasuruan sekitar 9,26 persen dan provinsi 11,2 persen.