Liputanjatim.com – Kementerian Pertanian (Kementan) kembali mengeluarkan kebijakan baru yang bisa merugikan para petani. Kebijakan tersebut adalah syarat pembelian pupuk bersubsidi harus menggunakan kartu tani sebagaimana yang tertulis dalam Surat Keputusan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian No 498/SR.320/08/2020 tertanggal 19 Agustus 2020.
Dalam SK juga menyebut bahwa kuasa pengguna anggaran subsidi pupuk tentang penagihan penebusan pupuk bersubsidi menggunakan dashboard Bank tahun anggaran 2020. Dashboard tersebut digunakan khusus kepada petani yang memiliki kartu tani di 6 Provinsi dan 2 Kabupaten termasuk kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur.
Anggota Fraksi PKB DPRD Jawa Timur Chusainuddin menilai kebijakan pembelian pupuk bersubdi dengan kartu tani yang akan berlaku pada 1 September mendatang ini berpotensi menimbulkan masalah pada lingkungan masyarakat.
Sebab tidak semua petani wilayah Jawa Timur memiliki kartu tani sebagaimana yang terdaftar dalam e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kebutuhan Kelompok). Terlebih lagi untuk mendapatkan kartu tersebut harus melalui berbagai syarat dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: https://www.liputanjatim.com/?s=Chusainuddin
Untuk itu, anggota komisi B DPRD Jatim itu menyampaikan bahwa pihaknya siap untuk mendampingi para petani yang terhambat untuk membeli pupuk bersubsidi.
“Kami Fraksi PKB siap mengawal dan mendampingi petani yang tidak bisa membeli pupuk bersubsidi hanya kerena tidak mempunyai kartu tani. Kita tahu, bahwa banyak petani kita itu kepemilikan lahannya di bawah 2 hektar dan berhak mendapatkan pupuk bersubsidi dari pemerintah. Mungkin karena tidak tahu, tidak ada sosialisasi sehingga mereka tidak memegang atau membuat kartu tani untuk akses pupuk bersubsidi,” katanya.
Politisi dapil Kediri itu menjelaskan , jika petani kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi nantinya akan menghambat produksi pertanian, khususnya produksi padi.
Terganggunya produksi padi nantinya bakal berdampak terharap persedian kebutuhan beras nasional. Mengingat Jawa Timur menjadi lumbung beras nasional dan menjadi pemasok kebutuhan beras nasional.
“Dampaknya tidak hanya kepada petani kita, namun terhadap ketersedian beras nasional. Kita bisa hitung, jika proses tanam terganggu akibat pupuk, maka produksi padi, beras ikut terganggu. Akhirnya kita akan kekurangan stok beras dan ujung-ujungnya impor. Ini yang tidak kita inginkan,”pungkasnya.