Kejari Pasuruan Tetapkan Pegawai Dispendik sebagai Tersangka Kasus Korupsi PKBM

Liputanjatim.com – Pengungkapan kasus dugaan korupsi pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Pasuruan terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan kembali menetapkan tersangka baru, yaitu ES, seorang pegawai tidak tetap (PTT) Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan.

“Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup dan gelar perkara, penyidik menetapkan tersangka yaitu inisial ES, selaku pegawai tidak tetap pada dinas pendidikan. Tersangka ditahan sejak hari ini hingga 12 Februari 2025,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, Jumat (24/1/2025).

ES diduga menggunakan akun Dinas Pendidikan untuk mengakses bank data di website Pusdatin Kemendikbudristek RI. Ia kemudian mengambil data calon peserta didik dan menginput data fiktif tersebut ke dalam aplikasi Dapodik lembaga PKBM di Kabupaten Pasuruan. Modus ini dilakukan untuk meningkatkan jumlah penerimaan dana bantuan operasional.

Tim penyidik mengungkap bahwa sebagian besar data peserta didik yang dimasukkan oleh tersangka bersifat fiktif. “Perbuatan tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,5 miliar, yang sebagian dinikmati oleh tersangka,” jelas Teguh.

Dari hasil penyelidikan, penyidik berhasil menyita uang tunai senilai Rp 210 juta dari tersangka. Selain itu, Kejari Pasuruan akan melanjutkan penelusuran aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut.

Tersangka ES dijerat dengan Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. Subsidair, tersangka juga dikenakan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama.

Sebelumnya, Kejari Pasuruan juga menetapkan Ketua PKBM Salafiyah Kejayan, berinisial BPS, sebagai tersangka kasus serupa pada Senin (30/12/2024). Kasus tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar.

Kabupaten Pasuruan memiliki sekitar 22 PKBM yang menerima anggaran hibah untuk pendidikan kejar paket. Kejari Pasuruan berkomitmen untuk memeriksa secara mendalam setiap PKBM yang terlibat.

Teguh menegaskan pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini demi meminimalisasi kerugian negara dan menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Setiap temuan yang ada akan ditindaklanjuti dengan proses hukum yang sesuai,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here