Kejari Jombang Tetapkan Satu Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Perpusdes

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Jombang, Yuliud Sigit

Liputanjatim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang menetapkan satu tersangkan kasus korupsi pengadaan Perpustakaan Desa (Perpusdes) anggaran tahun 2019 yang merugikan Negara sebesar Rp 328 juta.

Kepala Kajari Jombang Yuliud Sigit menjelaskan, pihaknya telah menetapkan satu orang beinisial CS warga Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan rak Perpusdes setelah dilakukan pemerikasaan.

CS merupakan pemilik CV Media Mentari, salah satu perusahaan yang menyediakan buku dan rak untuk perpusdes. Tersangka melakukan modus menjual rak dan buku diskon untuk mengisi 57 perpusdes di Kota Santri.

“Kami menetapkan tersangka atas nama CS selaku penyedia buku dan rak untuk 57 perpustakaan desa di seluruh Kabupaten Jombang,” kata Kepala Kejari Jombang Yulius Sigit Kristanto kepada wartawan di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim, Rabu (3/3/21).

(Baca Juga: https://www.liputanjatim.com/usai-dilantik-gus-ipul-target-predikat-wtp-untuk-kota-pasuruan/)

Pengadaan rak dan buku tersebut menggunakan dana desa (DD) tahun 2019. Besaran anggaran yang dialokasikan masing-masing desa bervariasi tergantung jumlah rak dan buku yang mereka beli. Yakni mulai Rp 15 juta sampai Rp 25 juta per desa. Total anggaran dari 57 desa mencapai Rp 1,1 miliar.

“Dari 306 desa, yang pengadaan perpusdes 57 desa. 57 perpusdes tersebut tersebar di 8 kecamatan di Kabupaten Jombang,” terang Sigit.

Sigit melanjutkan, pengadaan rak dan buku Perpusdes itu dikuasai oleh tiga perusahaan saja. Diantaranya adalah CV Media Mentari, CV Mulia Jaya dan CV Prima. Kesemua CV tersebut dikandilakan oleh CS.

“Modus yang dipakai dia melakukan pengadaan rak dan buku di desa-desa ada tiga CV yang digunakan. Semua di bawah kendali yang bersangkutan,” jelasnya.

Kemudian tersangka CS ini menggunakan ketiga CV tersebut untuk menyediakan rak dan buku dengan harga normal terhadap 57 perpusdes. Namun, rak dan buku tersebut dibeli tersangka dengan harga diskon. Perbuatan CS tersebut dianggap merugikan negara hingga ratusan juta.

“(Modus) kedua ada diskon-diskon yang seharusnya tidak menjadi keuntungan dia, tapi dia menikmati. Dia menggunakan perusahaan lain itu yang keuntungannya masuk ke dia. Hasil penghitungan sementara, kerugian negara Rp 328 juta,” ungkapnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) subsider pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sementara bukti yang kami punya sekarang masih mengarah ke yang bersangkutan. Nanti dalam perkembangannya kami menemukan lagi ya kami tetapkan tersangka,” tambah Sigit.

1 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here