Kejari Bondowoso Musnahkan Ribuan Barang Bukti, Terbanyak Kasus Narkoba

Liputanjatim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso memusnahkan barang bukti yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, pada Selasa (18/2/2025).

Pemusnahan barang bukti itu merupakan pemusnahan pertama yang dilaksanakan pada tahun 2025.

Selain untuk melaksanakan putus pengadilan, tujuan pemusnahan barang bukti ialah untuk kepastian hukum sehingga barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Diketahui ada berbagai jenis barang bukti yang dimusnahkan, dari 19 perkara narkoba tindak pidana umum dengan berbagai macam, diantaranya Pil koplo 1.790 butir, Pil Trihexyphenidyl 9.140 butir, DMP warna kuning 39.281 butir, shabu-shabu 10,2 gram, Tas 5 butir, Jumlah Korek 4 dan Jumlah Plastik Klip, Pipet, Alat Bong dan Lain-Lain sebanyak 36 buah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Dzakilul Fikri, mengatakan tak semua Barang Bukti dirilis pada hari ini, ada yang dikembalikan seperti kasus pencurian.

“Tidak semuanya dimusnahkan, seperti kasus pencurian, kita kembalikan kepada pemiliknya, ada nanti yang dilelang dan hasilnya kita setorkan ke kas Negara,” ungkapnya.

Dirinya juga sangat prihatin barang bukti yang dihancurkan itu sebagian besar obat obatan seperti Pil koplo yang biasanya disalahgunakan oleh anak anak muda.

“Saya juga prihatin Pemusnahan Pil ini tidak jauh dari anak muda, bagaimana ini kalau anak muda di Bondowoso mau membangun jika dalam pola pikirnya dipengaruhi obat obat terlarang,” ujarnya.

Dzakilul, juga menegaskan akan menindak para pengedar, dirinya juga tak terima jika hanya para pengguna yang ditangkap.

Barang tersebut akan dilakukan pemusnahan dengan cara diblender, direndam, dibakar sehingga tidak bisa dipergunakan lagi yang dilakukan secara terbuka sebagai bentuk keterbukaan publik terhadap penanganan perkara tindak pidana di Kejaksaan Negeri Bondowoso.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here