Liputanjatim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak kejahatan narkoba di halaman Kantor Kejari Kota Mojokerto yang beralamat di Jalan By Pass, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Halila Rama Purnama mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut dari 40 perkara yang sudah inkrah dari Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto perkara yang sudah inkrah.
“Barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari 40 perkara. Dengan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari perkara narkoba dan tipiring,” katanya, Rabu (10/6/2020).
Halila menambahkan barang bukti dari 40 perkara tersebut yakni pil double L sebanyak 38.335 butir, pil ekstasi sebanyak 154 butir, ganja seberat 1,002 gram dan sabu-sabu seberat 393,782 gram.
Sementara itu, untuk perkata tipiring dari sebanyak 21 perkara dengan barang bukti sebanyak tujuh minuman keras (miras), dua gelas kaca dan satu kertas plastik serta perkara umum lainnya.
“Perkara narkoba di Kota Mojokerto termasuk besar dan cukup tinggi dengan melihat barang bukti yang ada. Tapi kami yakin dengan kekuatan aparat penegak hukum yang ada di Kota Mojokerto, BNN, Polresta, kita juga dibantu Polda dalam pemberantasan narkoba bisa kita lakukan secara maksimal,” pungkasnya.
Halila juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum di Kota Mojokerto harus bekerja sama untuk memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya.