Liputanjatim.com – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Rasidi, menyebutkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini sudah dibahas di sidang paripurna dan optimis akan selesai tahun ini.
Raperda tentang Pondok Pesantren telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, untuk tahun 2025, (17/2/2025).
“Kita akan terus memantau perkembangan selanjutnya. Meskipun prosesnya panjang, kami berkomitmen untuk menyelesaikan dalam waktu yang ditargetkan,” ungkapnya pada Senin (17/02/2025).
Rasidi mengklaim bahwa dalam sidang paripurna semua pihak mendukung raperda ini, meskipun sebelumnya banyak diisukan penolakan oleh salah satu fraksi.
“Banyak komentar yang muncul di media, tapi kenyataannya tidak ada keberatan dalam paripurna, semua pihak mendukung,” ujarnya.
Menurutnya, Raperda Pesantren ini mencakup banyak hal, termasuk pemberdayaan, pengembangan, serta peningkatan sistem pendidikan di pesantren.
“Sebagai mayoritas santri, kami tentu sangat paham betul kebutuhan pesantren. Oleh karena itu, kami bertekad untuk memastikan perda ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi dunia pendidikan pesantren di Sumenep,” imbuhnya.
Lebih lanjut, pihaknya mengaku akan melakukan silaturahmi dengan pondok pesantren di Sumenep untuk lebih memahami kebutuhan dan regulasi yang berlaku.
“Kami akan berkunjung ke ponpes-ponpes untuk mempelajari lebih dalam regulasi yang diterapkan, dan setelah itu, akan didiskusikan dengan berbagai pihak untuk mencari solusi yang bermanfaat bagi pondok pesantren,” pungkasnya.