Keberadaan Hiburan Malam Karaoke di Bojonegoro Ilegal, Pembayaran Pajak Jadi Dilema

Foto : beritajatim.com

Liputanjatim.com – Keberadaan hiburan malam jenis karaoke di wilayah Bojonegoro semakin mengendap. Hal tersebut berkaitan tentang pajak yang dibuat untuk setiap hiburan malam. Sayangnya, sejak  diterapkannya peraturan tersebut 4 tahun lalu, tidak ada satupun hiburan malam jenis karaoke yang melakukan pembayaran pajak.

Untuk mensiasati pembayaran pajak Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengaturan pajak retribusi hiburan malam. pemilik tempat hiburan biasanya menjadikan satu dengan cafe dan resto.

Dalam Perbub nomor 54 tahun 2014 menyebutkan, dasar-dasar pengenaan tarif dan tata cara perhitungan pajak tempat hiburan termasuk jenis hiburan karaoke. Diantaranya, pajak untuk diskotik, karaoke, klub malam dan sejenisnya ditetapkan sebesar enam puluh persen. Sedangkan, pajak untuk kafe dan restoran hanya sepuluh persen.

“Sampai saat ini tidak ada pajak dari tempat karaoke yang masuk ke pendapatan daerah. Yang ada itu pajak hiburan tertentu, seperti rumah makan dan tempat wisata lannya,” kata Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (BPD) Kabupaten Bojonegoro, Lasujono, Jumat (13/7/2018).

Disisi lain, lasujono menjelaskan, bahwa pihaknya tidak berani menarik ataupun menerima pajak dari hiburan malam jenis karaoke tersebut. Pihaknya beralasan, jika dinas kesatuannya menerima, itu artinya mengizinkan keberadaan belasan tempat karaoke itu.

“Kita tidak berani meminta maupun menerima pajak dari usaha tempat karaoke itu, karena keberadaanya masih ilegal, meskipun peraturan tarif sudah ada. Jika kita mengelurkan bukti pembayan dari mereka, dikira kita melegalkan tempat itu. Yang sulit itu ada dua, yakni tempat karaoke dan peredaran minuman keras (miras),” ujarnya. [AD]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here