LIPUTAN JATIM

Kawasan Wisata Bromo Akan Diberlakukan Bebas Kendaraan Bermotor Selama Wulan Kepitu

Liputanjatim.com – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS) akan memberlakukan bebas kendaraan bermotor selama ‘Wulan Kepitu’ atau bulan ketujuh sesuai dengan kalender masyarakat tengger.

Kabarnya, pemberlakuan tersebut akan diterapkan selama sebulan penuh untuk menghormati kepercayaan masyarakat Tengger.

“Bulan Kepitu pada 2020, bertepatan dengan 23 Januari hingga 25 Februari 2020 dalam kalender masehi,” ungkap Kepala BB-TNBTS John Kennedie, Sabtu (4/1/2020).

Bulan ketujuh menurut kepercayaan masyarakat Tengger merupakan bulan yang disucikan. Di bulan tersebut, mereka melakukan ‘Laku Puasa Mutih’ yang bertujuan untuk menahan perilaku atau sifat duniawi dan mendekatkan diri kepada Sang Pencipta.

Oleh karenanya, selama bulan tersebut kegiatan wisata di Kawasan Bromo tidak diperkenankan untuk menggunakan kendaraan bermotor. Dan diharapkan terjadi keselarasan dan jauh dari hiruk pikuk asap kendaraan bermotor.

Beberapa kawasan yang tidak diperbolehkan untuk dilintasi kendaraan bermotor seperti kawasan Laut Pasir Tengger, Savana Telletubies, atau mulai dari pintu masuk Tengger Laut Pasir di Cemoro Lawang, Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Probolinggo.

Berkenaan dengan kepastian kapan pemberlakuan tersebut, John mengaku masih menunggu konfirmasi dari tetua Tengger. Rencananya, di tanggal 8 Januari akan dimulai rapat mengenai hal tersebut.

“Pada 8 Januari 2020 akan dilakukan rapat untuk menentukan kepastian tanggal pelaksanaan bulan bebas kendaraan bermotor itu,” tambah John.

Meski aturan tersebut berlaku, agenda wisata tetap berjalan. Para wisatawan masih diperbolehkan untuk menyewa kuda, berjalan kaki atau menggunakan sepeda angin.

Keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan pada Rapat Kordinasi Pelaku Jasa Wisata yang dilaksanakan pada 4 Mei 2019, di Kabupaten Probolinggo.

Exit mobile version