Liputanjatim.com – Pelaku pembunuhan terhadap Wachid (55) warga Dusun Kepuh, Desa Gayam, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, pada Jum’at (09/09) pekan kemaren, akhirnya terungkap.
Pelaku pembunuhan adalah MF (19) yang telah ditangkap dan diamankan di Polres Ngawi sebagai anak kandung korban.
Wakapolres Ngawi Kompol Hendry Ferdinand Kennedy, didampingi Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Agung Joko H dan Plt. Kasi Humas Ipda Dian mengatakan, bahwa benar pelaku adalah anak korban.
“Pelaku adalah anak korban dan untuk modusnya masih kami dalami lagi,” kata Wakapolres Ngawi saat press release di Mapolres Ngawi, Jum’at (16/09/22).
Wakapolres Ngawi menjelaskan bahwa Polsek Kendal Ngawi pada hari Jumat (09/09) sekitar pukul 19.00 WIB, telah menerima laporan adanya pembunuhan terhadap korban Wahcid (W).
ES, selaku kakak perempuan pelaku dan sekaligus saksi pertama bahwa korban (Bapaknya) telah meninggal dunia itu segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kendal.
Identitas korban W (51) adalah ayah kandung dari pelaku MF (19) yang sedang sakit struck dan sempat marah-marah kepada pelaku, sehingga pelaku kesal dan merasa benci kepada orang tuanya yang sering bertengkar.
Dari situ, MF beserta barang bukti yang diamankan ditampilkan langsung dalam press release di halaman Mapolres Ngawi.
Barang bukti yang diamankan dari korban/pelapor berupa 1 (satu) buah selimut warna biru, 1 (satu) buah kaos warna merah bertuliskan DIESEL dan 1 (satu) buah celana pendek warna hitam.
Sedang barang bukti yang diamankan dari pelaku/tersangka berupa: 1 (satu) buah celana panjang warna hitam merk Cardinal, 1 (satu) buah pisau dapur, 1 (satu) buah topi warna hitam yang bertuliskan USA DCSHOES, 1 (satu) buah jaket warna hitam yang bertuliskan SALVIO HEXIA dan 1 (satu) buah kaos pendek polos warna hitam.
Penyebab kematian adalah akibat kekerasan benda tajam pada dada yang merusak paru-paru menimbulkan pendarahan masif mengakibatkan kematian.
“Pelaku sempat melarikan diri di Solo dan ditangkap saat sedang duduk duduk di seputaran Masjid Keraton, Kecamatan Pasar Kliwon Surakarta,” jelas Waka Polres Kompol Kennedy.
Tersangka MF dijerat Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga.
“Sementara untuk tersangka kami kenakan pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004, yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tutup Kompol Kennedy.