Jember, Liputanjatim.com – Kader Gerindra Jember, Thoif Zamroni divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi di Surabaya, Jawa Timur, dalam kasus dugaan penyimpangan dana bantuan sosial APBD 2015. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta dari jaksa.
“Kemarin majelis hakim memutuskan Pak Thoif bersalah untuk dakwaan subsider pasal 3 UU Tipikor. Dia didenda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 90 juta dan mencabut hak politiknya selama setahun setelah hukuman dijalani,” kata Muhammad Nuril, kuasa hukum Thoif, Rabu (31/10/2018).
Thoif waktu menjabat sebagai Ketua DPRD Jember tersebut terbukti menyalahgunakan kewenangan. “Menurut hakim, Pak Thoif mengusulkan program yang tak sesuai prosedur,” kata Nuril.
Thoif mengusulkan proposal dana bantuan sosial untuk sejumlah kelompok setelah Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dibuat dan dibahas. Padahal, seharusnya proposal usulan sudah harus masuk sebelum KUA-PPAS dibuat. “Sehingga tanpa melalui verifikasi awal,” katanya.
Kerugian negara yang harus diganti Thoif tak sebesar kerugian negara dalam dakwaan jaksa penuntut umum. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut kerugian negara sekitar Rp 1,04 miliar.
Nuril mengatakan, aliran dana Rp 90 juta berasal dari Indra, salah satu pegawai Dinas Peternakan Jember, yang memotong perolehan dana bansos dari kelompok penerima. “Hakim menafsirkan itu bukan gratifikasi, karena melalui perencanaan. Kalau gratifikasi dari kelompok masyarakat ke Haji Thoif langsung,” katanya.
Sebagai pembela, Nuril menganggap kewenangan penentuan bansos bukan pada Thoif. “Penentunya adalah organisasi perangkat daerah verifikator. Lolos tidaknya usulan tergantung pada bagaimana OPD verifikator memverifikasi. Haji Thoif hanya selaku pengusul. Apakah usulan harus dikabulkan semua, tidak juga. Buktinya ada usulan proposal bansos 11 kelompok di bidang ekonomi, hanya dikabulkan satu kelompok,” katanya.
Dalam kasus yang membelit Thoif, ada tiga kelompok penerima bantuan sosial. Rata-rata mereka mendapat Rp 50 juta per kelompok. “Dana kelompok itu dipotong oleh Indra, dan ada kelompok yang menerima Rp 5 juta. Rp 90 juta diberikan kepada Haji Thoif menurut pengakuan Indra. Haji Thoif di persidangan pernah menerima Rp 60 juta dari Indra. Menurut Indra, Rp 30 juta dititipkan kepada Zubairi. Tapi Haji Thoif merasa tidak menerima,” kata Nuril.
“Haji Thoif mengaku tidak tahu jika uang (Rp 60 juta) itu berasal dari (pemotongan bansos) kelompok. Waktu itu di persidangan terungkap, dialognya tidak terlalu panjang. Oleh Indra dibungkus lalu diterima Haji Thoif. Tapi uang itu sudah dikembalikan sebelum persidangan. Tapi saya lupa apakah setelah atau sebelum pemeriksaan,” kata Nuril.
Kuasa hukum masih akan bermusyawarah dengan klien soal sikap pasca vonis. “Apa sikap klien akan kami laksanakan. Ini masih ada waktu tujuh hari,” kata Nuril.
Source: beritajatim.com