LIPUTAN JATIM

Kasus Gas di Sumur Bor, BPBD Lamongan Pasang Banner Larangan Menyalakan Api

Larangan menyalakan api di sekitar sumur bor yang mengeluarkan gas dipasang BPBD Lamongan

Liputanjatim.com – Untuk mencegah peristiwa yang tak diinginkan, BPBD Lamongan mulai memasang banner himbauan agar warga tidak menyalakan api di sekitar sumur bor yang mengeluarkan gas.

Menurut Kasi Tanggap Darurat BPBD Lamongan Muslimin mengatakan larangan tersebut dipasang untuk mengantisipasi bahaya yang mungkin ditimbulkan gas dari sumur bor tersebut.

“Untuk gas kita buang langsung ke atas dengan menyambung pipa,” kata Muslimin kepada awak media, Jumat (29/11/2019).

Papan peringatan tersebut terpasang tepat di depan rumah Puri, pemilik sumur bor di Dusun Dokiyo, Desa Pasi, Kecamatan Glagah. Peringatan yang berukuran kurang lebih 2 meter tersebut berbunyi ‘Dilarang Menyalakan Api/Membuang Puntung Rokok di Area/Kawasan Ini Jarak 100 M dari Lokasi’.

Sumur bor yang mengeluarkan gas di Lamongan dipasangi garis polisi

Selain dipasangi banner larangan, sejak adanya fenomena tersebut petugas keamanan dan perangkat desa secara bergiliran berjaga di sekitar lokasi. Petugas juga memasang garis polisi di sekeliling area sumur agar warga tidak mendekat.

Sementara itu, dihubungi terpisah Nanik, anak Puri, mengungkapkan jika keluarga serta warga sekitar masih dirundung kecemasan. Mereka khawatir sewaktu-waktu terjadi hal yang tak diinginkan/

“Tetap aktivitas biasa, tapi khawatir jika terjadi apa-apa,” tandasnya.

Seperti diketahui, warga Kecamatan Glagah dihebohkan oleh munculnya gas dari pengeboran sumur milik Puri. Sebelum muncul gas berbau amonia, sumur bor ini sempat mengeluarkan semburan lumpur bercampur air hingga mencapai 4 meter.

Exit mobile version