Kasus Covid-19 Landing, Satuan Pendidikan Kabupaten Gresik Gelar PTM 100%

Liputanjatim.com – Melandainya kasus Covid-19 dan maksimalnya proses vaksinasi di Kabupaten Gresik, Satuan Pendidikan Kabupaten Gresik kembali gelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100%. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Gresik Nomor: 421/2147/437.53/2022.

Perlu diketahui, untuk saat ini Kabupaten Gresik berada pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, dengan tingkat capaian vaksinasi lansia dosis 1 lebih 62,52%, dosis 2 lebih dari 57,72%. Sedangkan untuk vaksinasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di kabupaten Gresik telah mencapai angka lebih dari 96% di dosis 1 dan 2.

Dengan demikian, mulai bulan April sekarang ini, Satuan Pendidikan di Kabupaten Gresik dapat melaksanakan proses Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas 100% secara terbatas, yaitu selama 6 Jam, dikurangi 5 menit disetiap jam pelajaran di bulan suci Ramadhan 1443 H.

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Gresik S. Hariyanto, mengatakan agar sedianya Kepala Satuan Pendidikan berupaya memastikan PTM terbatas ini tetap disiplin dalam penerapan protokol kesehatan, yang terdiri dari 5M (Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (Testing, tracing, treatment).

“Arahan dan harapan saya, untuk setiap sekolah yang ada di kabupaten Gresik nantinya tetap memperhatikan dan disiplin dalam hal Prokes, sekaligus tetap menjalin koordinasi dan sinergi dengan Satgas Covid-19,” kata Kepala Dispendik S. Hariyanto, Kamis (7/4/22).

Untuk itu, dalam kuasa penghentian sementara pelaksanaan PTM terbatas pada satuan pendidikan ini tetap mengikuti ketentuan dalam SKB 4 Menteri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 tahun 2021, Nomor HK. 01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 tahun 2021; serta SE Kepala Dispendik kabupaten Gresik Nomor 423/4988/437.53/2021.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here