Liputanjatim.com – Tersangka kasus pemerkosaan dan perbuatan cabul kepada santriwati berinisial MSA puter seorang kiai Jombang menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/12/2021) sore.
Sidang praperadilan ini demi membuktikan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya yang dilakukan Polda Jawa Timur.
Dalam hal ini, Polda Jawa Timur tidak mempermasalahkan gugatan praperadilan MSA. Direktur Reskrimum Polda Jawa Timur melalui Kabid Humas Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan siap mengahadapi gugatan yang diajukan oleh pemohon.
“Polda Jatim siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut,” tegas Gatot.
Sementara itu dalam putusan Hakim tunggal Martin Ginting, yang memimpin sidang disebutkan, bahwa praperadilan yang diajukan pemohon (MSA) terhadap penyidik Polda Jatim dan Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tidak dapat diterima karena cacat formil.
Untuk itu, hakim Martin Ginting pun memutuskan bahwa permohonan praperadilan tersebut Niet Ontvankelijke Verklaard atau yang seringkali disebut sebagai putusan NO atau kurang pihak.
“Jadi yang menyidik awal perkara ini dan yang menetapkan Tersangka adalah penyidik Polres Jombang kemudian ditangani Polda Jatim. Tapi tanggungjawab tetap pada penyidik Polres Jombang, karena yang menetapkan tersangka adalah Polres Jombang makanya harusnya ditarik sebagai pihak termohon,”ujar Martin Ginting dikonfirmasi usai sidang.