Liputanjatim.com – Seorang residivis di Blitar gagal melakukan aksinya untuk membunuh satu keluarga. Adalah Yuliati (38) warga Dusun Sukoreno Rt 05/01 Desa Sukosewu, Gandusari Kabupaten Blitar yang menjadi target pembunuhan dari Sariyono (32) tetangganya sendiri.
Pria yang tiga kali keluar masuk bui ini berharap dengan menuangkan racun serangga ke tandong air milik tetangganya tersebut, dapat mengelebaui polisi. Rupanya, aksi licik tersebut dapat dibongkar oleh polisi.
Awalnya pelaku membeli potas di toko bahan pertanian di desanya. Karena tidak ada, pelaku lantas menanyakan racun serangga apa yang cocok untuk membunuh kucing. Akhirnya pelaku membeli racun serangga yang dianjurkan oleh pemilik toko.
Menjelang malam, pelaku dengan bebas menuangkan racun tersebut di tandong korban. Pelaku memanjat dinding rumah korban dan berpegangan pada kayu rangkap atap rumah korban.
Pelaku menuangkan racun serangga ke dalam tendon, melalui lubang pipa yang terdapat di atas tendon. Racun tersebut akhirnya bercampur dan mengalir di kamar mandi korban. Botol bekas racun serangga itu akhirnya dibuang ke sawah sekitar lokasi kejadian.
Rupanya, pemilik rumah yang akan menunaikan salat Subuh merasakan keganjilan. Air yang dirasakan saat berwudhu itu mengeluarkan bau kurang sedap. Yuliati yang tinggal bersama kedua orang tuanya pun curiga ada yang meracuninya.
Selang beberapa jam, akhirnya korban melaporkan kejadian ini kepada perangkat desa yang dilanjutkan ke Polsek Gandusari.
“Kami menerima laporan korban atas nama Yuliati. Korban merupakan warga dusun Sukoreno Rt 05/01 Desa Sukosewu, Gandusari Kabupaten Blitar,” jelas Kasubag Humas Polres Blitar AKP Purwadi pada wartawan di Mapolresta, Jum’at (23/3/2018).
Akhirnya polisi bergerak cepat untuk menelusuri siapa pelaku dibalik ini dan motifnya apa. Tidak berselang lama akhirnya polisi menduga Sariyono sebagai pelaku peracunan tersebut.
“Hasil penyidikan, kami amankan Sariyono,” ungkap Kasubag Humas Polres Blitar AKP Purwadi.
Sebelum meracuni keluarganya, Yuliati melaporkan menerima pesan singkat yang berisi ancaman akan dibunuh seseorang. Dan korban, mengaku lega aksi pelaku akhirnya terbongkar.
Pelaku mengaku tega berniat membunuh keluarga korban karena sakit hati. Tersangka merasa diadu domba, karena pernah menjadi penghuni lapas. Pada polisi, tersangka juga mengakui pernah mengancam korban dengan mengirimkan pesan singkat
“Saya memang pernah mencuri. Tapi tidak mau kalau ke tetangga sendiri. Dia bilang, saya berniat jahat sama tetangga baru saya asal Malang,” kata pelaku membela dirinya.
Akibat perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 202 atau 338 jo 53 KUHP dan pasal145 ayat (4) UU R1 No 19 tahun 2016 tentang ITE. Hukumannya maksimal 15 tahun penjara. [Joe]