Liputanjatim.com – Seorang istri di Surabaya mengajukan gugatan crai di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Lantaran sang suami sangat boros dan suka berhutang.
Adalah E, wanita paruh baya ini menggugat suaminya D yang berperilaku buruk dan temperamental. Tak hanya itu, sang suami juga kerap berhutang dan boros dengan alasan untuk pekerjaan. Namun faktanya, kerja yang dimaksud tidak jelas.
Kuasa hukum penggugat, Adi Cipta Nugraha SH MH saat ditemui di PN Surabaya menyatakan gugatan yang diajukan kliennya ini memasuki tahap akhir.
“Sudah tahap putusan, semua bukti sudah kita serahkan,” ujar Adi, Senin (14/6/2021).
Adi menjelaskan, konflik antara kliennya dengan tergugat sudah terjadi sejak awal pernikahan. Sifat tergugat yang temperamen serta tidak ada rasa tanggungjawab terhadap tiga buah hatinya tak kunjung berubah.
“Terlebih lagi, tergugat ini suka berhutang untuk hal-hal yang tak jelas. Tentu itu sangat menggangu keuangan keluarga klien saya, karena klien saya ini adalah tulang punggung keluarga,” pungkasnya.
Karena tak ada itikad baik dari tergugat untuk bertanggungjawab, akhirnya penggugat pun memilih untuk mengakhiri rumah tangga mereka.
“Ini mungkin jalan terbaik bagi keduanya dan juga anak-anak,” Tandasnya.