
Liputanjatim.com – Diprosesnya kasus hukum yang menjerat Ratna Sarumpaet berkenaan kasus hoax yang dibuatnya, turut mendapat perhatian dari Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma’ruf, Abdul Kadir Karding. Menurutnya, kubu Prabowo dan Sandiaga Uno bersuka cita atas penderitaan Ratna saat ini.
“Orang-orang ini menurut saya ikut bertanggung jawab, jangan menari di atas penderitaan Bu Ratna. Itu yang harus kita ingatkan ke publik, jangan membuat orang jadi korban. Tapi kita bersenang-senang atas kasus itu,” kata Karding saat ditemu di Jakarta, Sabtu (9/2/2019).
Berkenaan dengan kasus Ratna, ungkap Karding, sebetulnya tidak tunggal. Sebab, ada oknum yang sengaja menyebarluaskan dan berkonfrensi pers untuk mempengaruhi persepsi publik. Maka sudah sewajarnya mereka yang terlibat ini untuk bertanggung jawab.
“Kalau lihat kasus sebenernya Bu Ratna tidak tunggal. Karena dia yang problem itu ada orang yang sengaja menyebar, menyakinkan publik bahwa Ratna telah dipukulin, bahkan sampai seperti drama,” tutur Karding.
Namun begitu, Karding berharap kasus yang menimpa Ratna dapat berjalan dengan lancar. Meski, Ratna harus menanggungnya sendirian.
“Pada prinsipnya saya kira kita berharap bahwa proses persidangan Bu Ratna berjalan lancar, dan tentu saya berharap teman-teman yang ikut andil besar sehingga Bu Ratna itu diproses oleh hukum,” tandas anggota DPR Fraksi PKB itu.
Diketahui bersama, kasus hoax Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat.
Tidak berselang lama, Ratna membuat pernyataan jika berita penganiayaan terhadap dirinya bohong. Sontak, seluruh masyarakat terkejut dengan dramatikal tersebut. Ratna mengaku jika muka lebamnya tersebut adalah bekas operasi plastik. Akibatnya, polisi memeriksa sejumlah orang sebagai saksi terkait kasus hoax Ratna.
Antara lain Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi yakni Nanik S Deyang, Koordinator Juru Bicara Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi yakni Dahnil Anzar Simanjuntak.
Kemudian juga menyeret Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal, mantan Ketua Umum PAN Amien Rais, putri Ratna yakni Atiqah Hasiolan dan salah satu karyawan Ratna Ahmad Rubangi.
Atas perilakunya tersebut, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).