Liputanjatim.com – Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan menetapkan RM sebagai tersangka, Kamis (15/3/2018). RM adalah pelaku penembakan sebuah mobil merek Toyota Innova warna abu-abu milik Ery Cahyadi Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya.
Rudi mengatakan, penetapan RM sebagai tersangka lantaran ulahnya yang memberondong mobil nopol L 88 EC dengan tembakan dari senjata jenis airgun laras panjangnya. Akibatnya, amunisi berupa ball bullet metal atau mimis 4,5 milimeter itu merusak sejumlah titik di bagian belakang mobil.
Dari data yang dihimpun di lapangan, RM adalah seorang pengusaha otomotif. RM terbukti memberondong mobil milik Ery ketika diparkir di rumahnya yang berlokasi di Perumahan Puri Kencana Karah, Kecamatan Jambangan, Surabaya pada Rabu (14/3/2018) siang.
RM diduga kecewa pasca tempat usahanya yang berada di Jalan Ketintang Madya Surabaya ditertibkan lantaran dianggap melanggar ketentuan yang ada. “Status yang bersangkutan menjadi tersangka setelah 1 x 24 jam,” terang Rudi.
Putra pengusaha tersohor itu dikenakan Pasal 335 ayat 1 KUHP juncto 406 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan, dan telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya pada Kamis (15/3/2018) malam.
Perlu diketahui, dari data yang dihimpun di lapangan menyebutkan, RM diringkus tim gabungan dari Satlantas dan Satreskrim Polrestabes Surabaya di sekitaran Bundaran Waru. Penangkapan tersebut terjadi pada Rabu (14/3/2018) malam sekitar pukul 21.00 WIB.[bl]