Liputanjatim.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur menggelar kolaborasi dengan polisi dan bea cukai dalam mencegah beredarnya barang bajakan sekaligus barang impor dari sejumlah negara.
Tahun ini setidaknya terdapat 5 pelanggaran merek yang sudah diterima oleh Yankumham. Di antaranya dua kasus menurut Kepala Divisi Yankumham Kanwil Kemenkumham Jatim Subianta Mandala telah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh pihak kepolisian.
“Sedangkan tiga kasus lainnya masih dalam tahap pemeriksaan saksi, baik saksi pelapor maupun saksi ahli,” ujar Subianta dalam kegiatan koordinasi pengawasan / pemantauan di bidang kekayaan intelektual dengan instansi terkait hari ini, Rabu (8/12/2021).
Menurut Subianta, tren pembajakan produk KI tidak hanya dilakukan produsen lokal saja. Banyak barang lokal, tapi dibajak dan diproduksi di luar negeri dengan alasan biaya produksi di luar negeri lebih murah.
Di samping itu, distribusinya pun dibuat di kalangan masyarakat di pedesaan. Karena selama ini masih kurang peduli dengan perlindungan kekayaan intelektual. “Jadi diimpor dari luar negeri, tapi ditulis made in Indonesia,” terangnya.
“Yang dibajak itu kadang yang dianggap remeh seperti alat tulis, barang yang murah-murah, tapi jumlahnya jutaan,” urainya.
Sehingga, Kanwil Kemenkumham Jatim berupaya memberikan perlindungan atas produk kekayaan intelektual. Salah satunya dengan menggencarkan koordinasi dengan aparat terkait.
Ia mengapresiasi peran kepolisian yang selama ini aktif berkolaborasi ketika ada sengketa merek.
Menurutnya, penyelesaian sengketa merek di Jatim termasuk yang cepat dan memuaskan. “Lewat koordinasi dengan kepolisian dan bea cukai, diharapkan bisa ada pencegahan pembajakan produk KI,” ujarnya.
Nantinya, pihak Bea Cukai akan aktif berkoordinasi ketika diduga ada potensi pelanggaran KI dari barang-barang yang diimpor. Sehingga, saat pemeriksaan barang di bandara atau pelabuhan, sudah bisa dipastikan barang yang masuk ke Indonesia memang benar barang asli atau bajakan.
“Sehingga barang tidak sampai beredar di pasaran,” harap Subianta.