LIPUTAN JATIM

Kanwil Kemenag Jatim Benarkan Pompes Al Hanifiyyah Tak Berizin

Liputanjatim.com – Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, terus menginfokan perkembangan kasus korban penganiayaan hingga meninggal dunia yang terjadi di Pondok Pesantren PPTQ Al Hanifiyyah, Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.

Kabid Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jatim, Mohammad As’adul Anam menuturkan pihak pondok pesantren sudah mulai membuka informasi atas penyelidikan kasus tersebut.

“Insyaallah besok kita akan turun ke lokasi memastikan tretmen atau perlakuan kepada mereka seperti apa nanti,” kata Anam dalam konferensi pers yang diselenggarakan melalui Zoom, Kamis, 29 Februari 2024.

Anam menuturkan bahwa proses kekerasan tersebut semuanya dipasrahkan kepada pihak kepolisian. Namun sebagai lembaga negara yang membawahi pondok pesantren, pihaknya juga akan melakukan tindakan pengantisipasian agar kejadian serupa tidak lagi terjadi.

Ia pun membenarkan kabar soal izin Pondok Pesantren PPTQ Al Hanifiyyah yang masih belum ada. “Jadi pesantren ini relatif baru, kemudian berdirinya juga berdampingan dengan pondok pesantren yang sudah lama berdiri Al Islahiyah. Jadi memang belum mengajukan izin operasional,” tutur Anam.

Kordinasi dengan beberapa pihak hingga saat ini terus dilakukan Kanwil Kemenang Jatim, termasuk dengan Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) PWNU Jatim. Hal tersebut dilakukannya untuk menyisir ponpes yang tidak berizin.

“Jika kami bisa bekerjasama dengan RMI akan lebih cepat untuk penyelesaian pesantren untuk yang tidak punya izin,” ujarnya.

Ia menuturkan jumlah ponpes di Jatim dan telah mengantongi izin menurut data Kanwil Kemenag Jatim berjumlah 7006, dan akan terus mengalami penambahan seiring berjalannya waktu. Data yang dimiliki Kanwil Kemenag Jatim dikatakannya masih ada selisih dengan data yang dimiliki RMI PWNU Jatim.

“Perbedaan data yang dimiliki oleh RMI dengan kami itu ada selisih sekitar 1200 an. Nah 1200an inilah kami bekerja sama dengan RMI untuk nantinya segera mungkin lembaga ini mengajukan izin operasional,” pungkasnya.

Exit mobile version