Liputanjatim.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur (Jatim) II memusnahkan barang-barang hasil penindakan yang telah berstatus barang yang menjadi milik negara (BMMN).
Pemusnahan dilaksanakan di lokasi pembakaran PT Mitra Alam Swastika, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Selasa (11/02/2025).
Barang-barang yang dimusnahkan adalah barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau (HT) sejumlah 3.829.820 batang dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 674,6 liter.
Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp5.316.146.850 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2.857.045.740.
Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan dengan menggunakan bahan kimia, dan kemudian ditimbun.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Jatim II, Bindu Maruli Damanik, mengungkapkan pemusnahan merupakan bagian dari fungsi Bea Cukai sebagai community protector untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan terhadap barang-barang hasil tangkapan dan menjadi bukti akuntabilitas pelaksanaan tugas kepada masyarakat.
“Pemusnahan merupakan perwujudan akuntabilitas Bea Cukai terhadap barang-barang hasil penindakan. Semoga langkah ini dapat menekan peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya di wilayah kerja Kanwil Bea Cukai Jatim II,” pungkas Bindu.